MK hilangkan multitafsir UU Pemda terkait pemberhentian kepada daerah
RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR) Jakarta (ANTARA) – Majelis Mahkamah Konstitusi menghilangkan multitafsir pada Pasal 83 ayat (1) dan (2) dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang…
