• October 29, 2026 5:16 pm

RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)


Jakarta, CNN Indonesia —

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Kepala dan Wakil Kepala Daerah yang terjerat kasus tindak pidana politik karena berbeda pandangan dengan rezim tidak bisa dihentikan sementara tanpa usulan DPRD.

Hal tersebut tertuang dalam putusan Permohonan Nomor 365/PUU-XXIV/2026 yang diputuskan MK, pada Kamis (29/10) hari ini.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya, MK menyebut pemberhentian sementara kepala daerah tanpa usulan DPRD baru bisa dilakukan jika tindak pidana yang dilakukan tidak termasuk kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian tertentu.

MK menjelaskan tindak pidana politik yang dimaksud merupakan perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.





Mahkamah juga menilai frasa ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dalam Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berpotensi menimbulkan penafsiran yang terlalu sempit.

Pasal 83 ayat (1) UU Pemerintahan Daerah berbunyi sebagai berikut:

Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Menurut MK jika aturan itu hanya dimaknai mencakup tindak pidana dengan ancaman minimum khusus lima tahun, tindak pidana lain yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih dapat tidak tercakup dalam ketentuan pemberhentian sementara. Dengan demikian MK menyatakan sebagai berikut terkait frasa ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dalam Pasal 83 ayat (1).

[Gambas:Video CNN]

Selain itu, MK juga memperjelas kapan waktu dimulainya pemberhentian sementara kepala daerah atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pemberhentian sementara dimulai sejak perkara pidana dicatat dalam buku registrasi perkara di pengadilan.

“Penentuan tanggal tersebut juga memberikan pedoman yang lebih pasti bagi pihak yang berwenang dalam melaksanakan pemberhentian sementara,” ujar Guntur.

“Sehingga penerapan norma tidak bergantung pada penafsiran yang berbeda-beda mengenai kapan suatu perkara dianggap telah terdaftar di pengadilan,” lanjut dia.

Menurut MK, pencatatan perkara di pengadilan menjadi acuan administratif yang jelas untuk menentukan dimulainya pemberhentian sementara.

(tfq/wis)

Artikel ini telah dimuat di www.cnnindonesia.com dengan Judul “MK: Pencopotan Terdakwa Kepala Daerah Kontra Rezim Perlu Usul DPRD” pada 2026-10-29 16:00:00

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *