RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang diajukan oleh Terence Cameron. Dalam putusannya, MK mempertegas aturan pemberhentian sementara kepala daerah atau wakil kepala daerah yang berstatus terdakwa pidana, yakni resmi berlaku terhitung sejak perkara tersebut dicatat dalam buku registrasi pengadilan, serta mengecualikan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik.
“Menyatakan Pasal 83 ayat (2) UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara sejak perkaranya dicatat dalam buku registrasi perkara di pengadilan,” kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan Nomor 365/PUU-XXIV/2026 tersebut di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Membacakan pertimbangan hukum, Hakim MK M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa ketegasan titik waktu pemberhentian sementara sangat krusial untuk mencegah ketidakpastian hukum maupun perbedaan penafsiran di lapangan saat seorang kepala daerah berstatus terdakwa.
Mahkamah menilai tanggal pencatatan perkara dalam buku registrasi peradilan merupakan ukuran administratif dan yuridis yang resmi, objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan untuk menentukan saat dimulainya penonaktifan pejabat terkait.
“Registrasi perkara merupakan bagian dari tata kelola administrasi peradilan yang menandai bahwa perkara pidana telah diterima dan dicatat serta menjadi tanggung jawab yuridis secara resmi pengadilan. Penegasan tanggal registrasi perkara sebagai titik awal pemberhentian sementara merupakan tahapan yang diperlukan untuk memastikan bahwa norma a quo dapat dilaksanakan secara konsisten, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Guntur.
Selain kepastian waktu penonaktifan, MK juga mengubah pemaknaan Pasal 83 ayat (1) UU Pemda mengenai kriteria tindak pidana yang mengancam penonaktifan kepala daerah. MK menegaskan bahwa kepala daerah yang didakwa melakukan tindak pidana berancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih, korupsi, terorisme, makar, dan keamanan negara wajib diberhentikan sementara tanpa usulan DPRD, namun mekanisme ini harus dikecualikan bagi tindak pidana kealpaan (culpous) dan tindak pidana politik.
“Mahkamah menegaskan bahwa pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang berstatus terdakwa harus dikecualikan terhadap tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa,” ungkap Guntur.
Putusan perkara ini diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra dan Adies Kadir, yang menilai pemohon sebenarnya tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonan seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). (Faj/P-3)
Artikel ini telah dimuat di mediaindonesia.com dengan Judul “MK Putuskan Penonaktifan Kepala Daerah Terdakwa Pidana Berlaku Sejak Registrasi di Pengadilan” pada 2026-10-29 16:28:00
