RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)
Jakarta (ANTARA) – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengoptimalkan peran Sekretariat Bersama (Sekber) guna memperkuat pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Fase II Tahun 2026-2029.
Dalam Rapat Koordinasi Sekber RAN PE Tahun 2026, di Jakarta, Senin (28/9), Kepala BNPT Eddy Hartono mengatakan penguatan Sekber dilakukan sebagai wadah koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan RAN PE.
“Langkah ini untuk memastikan program dan kegiatan RAN PE yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dapat berjalan terkoordinasi, terukur, dan saling mendukung sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” ujar Eddy, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, keberadaan Sekber merupakan bagian penting dalam memastikan pelaksanaan RAN PE Fase II berjalan sesuai dengan arahan Presiden dan menjadi kerja bersama lintas sektor.
Ia menjelaskan penguatan tata kelola Sekber tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan BNPT Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Sekretariat Bersama dan Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan RAN PE.
Disebutkan bahwa regulasi itu menjadi pedoman bagi Sekber dalam menjalankan fungsi koordinasi, pemantauan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan RAN PE Fase II.
Eddy menegaskan pencegahan terorisme merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterlibatan berbagai sektor.
Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang mencakup upaya pencegahan melalui kesiapsiagaan nasional, kontraradikalisasi, dan deradikalisasi.
“RAN PE ini adalah melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, di mana pemerintah wajib melakukan pencegahan yaitu kesiapsiagaan nasional, kontraradikalisasi dan deradikalisasi,” katanya.
Dia menyampaikan BNPT memiliki mandat untuk merumuskan, mengoordinasikan, sekaligus melaksanakan strategi dan program penanggulangan terorisme.
Dalam konteks tersebut, lanjut dia, Sekber memiliki peran strategis untuk memperkuat sinergi antarkementerian/lembaga agar pelaksanaan RAN PE tidak berjalan sendiri-sendiri.
Melalui Sekber, pelaksanaan RAN PE Fase II diharapkan dapat menghasilkan koordinasi yang lebih efektif, pelaporan yang lebih tertib serta pemantauan dan evaluasi yang dapat menjadi dasar untuk memperkuat pelaksanaan program ke depan.
RAN PE Fase II merupakan kerja bersama pemerintah dan masyarakat untuk memperkuat ketahanan bangsa terhadap ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Pelaksanaannya melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta berbagai unsur masyarakat sesuai dengan tugas dan perannya masing-masing.
Dengan penguatan Sekber, BNPT mendorong agar setiap kontribusi kementerian/lembaga dalam RAN PE Fase II dapat terhubung dalam satu kerangka kerja bersama sehingga upaya pencegahan dapat dilakukan secara lebih terpadu dan berkelanjutan.
Baca juga: BNPT: Penguatan deradikalisasi bangun kesiapan napi pascapidana
Baca juga: RI dan Australia perkuat kolaborasi tingkatkan deteksi dini terorisme
Baca juga: BNPT ajukan tambahan anggaran Rp638,36 miliar cegah ancaman terorisme
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini telah dimuat di www.antaranews.com dengan Judul “BNPT optimalkan Sekretariat Bersama perkuat pelaksanaan RAN PE Fase II” pada 2026-09-30 21:48:00
