• September 2, 2026 2:06 am

RUU Perampasan Aset Diperluas, Pengamat Ingatkan Risiko Penyalahgunaan

RUU Perampasan Aset Diperluas, Pengamat Ingatkan Risiko Penyalahgunaan

RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)

ilustrasi(Antara)

Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho mengingatkan bahwa perluasan cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi 13 jenis tindak pidana merupakan langkah maju. Namun, ia menekankan perlunya kehati-hatian ekstra dalam perumusan pasal agar instrumen hukum tersebut tidak disalahgunakan. Menurut Hardjuno, instrumen hukum sekuat apa pun berisiko menjadi bumerang jika tidak diikat oleh prinsip proses hukum yang semestinya atau due process of law yang ketat.

“Perampasan aset harus berbasis pembuktian yang kuat dan mekanisme pengawasan yang transparan. Jangan sampai instrumen hukum berubah menjadi alat kepentingan politik,” ujar Hardjuno dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/9).

Cakupan 13 Tindak Pidana

Adapun 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam cakupan RUU ini meliputi:

  • Korupsi dan Narkotika
  • Terorisme dan Perdagangan Orang
  • Penyelundupan Manusia dan Senjata
  • Kehutanan dan Lingkungan Hidup
  • Perpajakan, Perbankan, dan Perasuransian
  • Pertambangan serta Kelautan/Perikanan

Hardjuno menilai pengawasan ketat sangat krusial agar aturan ini tidak dimanfaatkan oleh oknum aparat untuk melakukan kriminalisasi atau memeras masyarakat. Ia menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset harus memiliki ruh pemberantasan korupsi yang kuat, sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto.

“Jadi, jangan main-main lagi dengan RUU ini. Perluasan objek pidana harus difokuskan pada kejahatan kelas berat dengan kerugian negara signifikan, bukan menyasar pelanggaran kecil yang berpotensi menjerat masyarakat awam,” tegasnya.

Tuntutan Pembahasan Konkret

Lebih lanjut, Hardjuno mengingatkan DPR dan pemerintah agar tidak berhenti pada tahap wacana. Publik saat ini menuntut pembahasan konkret pasal demi pasal, terutama di tengah merosotnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

“Intinya, jangan sampai RUU ini jadi alat gebuk politik. Harus dipastikan RUU ini tidak tebang pilih dalam memerangi tindak pidana,” imbuhnya.

Pandangan DPR RI

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengonfirmasi usulan 13 jenis tindak pidana tersebut. Ia menjamin aturan ini akan bersifat non-diskriminatif sesuai asas persamaan di muka hukum. “Siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” kata Habiburokhman, Senin (31/8).

Habiburokhman juga mengakui adanya kekhawatiran masyarakat mengenai potensi warga biasa terkena mekanisme perampasan aset. Namun, ia memastikan penerapan aturan kelak wajib bebas dari praktik tebang pilih agar pelaku kejahatan besar tidak lolos dari jerat hukum. (Ant/E-3)

Artikel ini telah dimuat di mediaindonesia.com dengan Judul “RUU Perampasan Aset Diperluas, Pengamat Ingatkan Risiko Penyalahgunaan” pada 2026-09-01 23:22:00

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *