RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)
REGULATOR keamanan daring Australia resmi mengambil langkah hukum terhadap platform pesan instan Telegram. Gugatan ini dilayangkan atas tuduhan kegagalan platform tersebut dalam mendeteksi dan menghapus konten yang mempromosikan terorisme secara cepat.
Kantor Komisioner eSafety Australia menyatakan bahwa Telegram membiarkan materi berbahaya, termasuk video eksekusi oleh kelompok teroris, tetap tersedia di platform hingga tiga pekan setelah adanya laporan dari pengguna. Selain itu, Telegram dinilai gagal menghapus akun-akun yang bertanggung jawab atas penyebaran materi tersebut.
Gagal Tindak Konten Penembakan Massal
Dalam dokumen gugatannya, regulator menuduh aplikasi pesan terenkripsi tersebut tidak menindak penyebaran luas materi promosi terorisme yang sangat sensitif. Materi tersebut mencakup video penembakan di masjid Christchurch, Selandia Baru pada 2019, serta penembakan massal di Buffalo, New York, pada 2022.
Berdasarkan temuan kantor eSafety, konten-konten brutal tersebut tetap dapat diakses di Telegram selama hampir tiga bulan sebelum akhirnya dihapus oleh pihak platform.
Telegram terancam dikenai sanksi perdata hingga 54,6 juta dolar Australia atau sekitar Rp688,5 miliar karena dianggap melanggar Undang-Undang Keamanan Daring Australia.
Respons Telegram
Menanggapi gugatan tersebut, laporan media setempat menyebutkan bahwa pihak Telegram menepis seluruh tuduhan yang diajukan oleh regulator Australia. Perusahaan yang didirikan oleh Pavel Durov tersebut menyatakan kesiapannya untuk melawan gugatan ini di pengadilan.
Kasus ini menambah panjang daftar tekanan global terhadap Telegram terkait kebijakan moderasi konten mereka, terutama menyangkut materi ekstremisme dan keamanan publik di ruang digital. (Ant/Kyodo/H-3)
Artikel ini telah dimuat di mediaindonesia.com dengan Judul “Australia Gugat Telegram terkait Konten Terorisme dengan Ancaman Denda Rp688 M” pada 2026-07-30 21:03:00
