RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)
Pembawaan uang tunai berupa uang kertas asing dengan nilai paling sedikit secara dengan Rp1 miliar wajib mendapat izin dan persetujuan pembawaan uang kertas asing dari Bank Indonesia
Nunukan, Kaltara (ANTARA) – Bea Cukai Nunukan menjalankan mandat dari Bank Indonesia untuk mengawasi pembawaan uang rupiah dan uang asing yang dibawa masuk atau keluar wilayah Indonesia di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
“Melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/8/PBI/2002 dan 20/2/PBI/2018, Bea Cukai Nunukan menjalankan mandat untuk mengawasi pembawaan uang rupiah dan uang asing yang masuk maupun keluar wilayah Indonesia,” ujar Pejabat Fungsional Bea Cukai Nunukan, Iman Hakiki di Nunukan, Rabu.
Iman mengatakan, langkah bersama ini dilakukan sebagai upaya sinergis dalam menjaga stabilitas rupiah serta melindungi Indonesia dari risiko kejahatan keuangan lintas negara.
Dijelaskannya, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017,e pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan senilai paling sedikit Rp100 juta, wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea Cukai.
Kemudian, lanjut dia, pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa dalam jumlah paling sedikit Rp1 miliar juga ada ketentuannya.
Yang pertama, sebutnya, bagi orang perseorangan dilarang melakukan pembawaan uang tunai berupa uang kertas asing dengan nilai paling sedikit setara dengan Rp1 miliar.
Yang kedua, pembawaan uang tunai berupa uang asing dengan nilai paling sedikit setara dengan Rp1 miliar hanya dapat dilakukan oleh korporasi atau orang perseorangan yang melakukan pembawaan atas nama korporasi.
“Pembawaan uang tunai berupa uang kertas asing dengan nilai paling sedikit secara dengan Rp1 miliar wajib mendapat izin dan persetujuan pembawaan uang kertas asing dari Bank Indonesia,” katanya.
Kemudian, lanjutnya lagi, pembawaan uang tunai dengan mata uang rupiah paling sedikit Rp100 juta keluar daerah pabean Indonesia wajib izin dari Bank Indonesia.
“Kalau pembawaan uang tunai dengan mata uang rupiah paling sedikit Rp100 juta masuk ke dalam daerah pabean, wajib memberitahukan dan memeriksakan keasliannya kepada petugas Bea Cukai,” tuturnya.
Iman menjelaskan, tindakan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lainnya diawasi karena bisa saja digunakan sebagai modus pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Selain itu, lanjut dia, juga karena adanya instrumen untuk mengendalikan pembawaan uang asing ke dalam atau ke luar daerah Pabean Indonesia. Juga adanya Rekomendasi Financial Action Task Force (FATF).
“Pengawasan ini juga dalam rangka menjaga kestabilan nilai tukar rupiah dan juga karena tingginya aktivitas pembawaan uang kertas asing ke dalam atau ke luar daerah Pabean Indonesia yang dapat berpotensi menambah tekanan terhadap nilai tukar,” katanya.
Untuk di Pelabuhan Tunon Taka, kata Iman, karena menjadi tempat keberangkatan dan kedatangan dari Malaysia, sering ada pembawaan uang tunai.
“Pembawaan uang tunai itu paling sering tuh di sini. Nah itu kami ada pembatasan, yaitu Rp100 juta. Di atas itu harus ada izin dari Bank Indonesia si penumpangnya. Itu diberlakukan untuk keluar maupun masuk,” ungkapnya.
Dalam setiap harinya, sebut dia, ada kapal yang berangkat dan tiba dari Pelabuhan Tunon Taka ke Tawau, Sabah Malaysia. Untuk Senin-Sabtu, sebanyak lima kapal dan khusus Minggu satu kapal.
“Yang jelas kalau penumpang di sini lima kapal setiap hari dan kalau penuh sekitar 100 orang. Itu yang dari Tawau ke sini. Itu kalau penuh ya. Jadi rata-rata lima kapal, paling sedikit empat atau tiga. Jadi 500 orang keluar masuk di sini,” ujarnya.
Baca juga: BC Nunukan kerahkan anjing pelacak periksa penumpang mudik
Baca juga: BC Nunukan Gagalkan Penyelundupan 1,4 Kg Heroin
Pewarta: Agus Salam
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini telah dimuat di www.antaranews.com dengan Judul “Bea Cukai Nunukan awasi pembawaan uang rupiah dan uang asing” pada 2026-07-08 18:23:00
