RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menolak keras wacana penembakan langsung terhadap pelaku begal yang sempat disampaikan Kapolda Lampung. Pigai menegaskan tindakan menembak mati tanpa proses hukum bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan dapat berimplikasi hukum bagi aparat yang melakukannya.
“Tidak boleh. Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat,” kata Pigai di Bandung, Kamis (21/5).
Bertentangan dengan HAM
Menurutnya, istilah “tembak langsung di tempat” bertentangan dengan prinsip dasar HAM dan hukum internasional. Bahkan terhadap pelaku tindak kekerasan maupun teroris, aparat penegak hukum diwajibkan melakukan penangkapan hidup-hidup untuk kepentingan proses hukum dan penggalian informasi.
“Kata-kata tembak langsung di tempat bertentangan secara prinsip dengan hak asasi manusia. Dalam prinsip hukum internasional, orang yang melakukan kekerasan, termasuk teroris, wajib ditangkap,” ujarnya.
Pigai menjelaskan, ada dua alasan utama mengapa pelaku kejahatan harus ditangkap hidup-hidup. Selain untuk melindungi hak hidup seseorang, pelaku juga menjadi sumber informasi penting bagi aparat penegak hukum.
“Satu, nyawanya tidak dirampas. Yang kedua, dia adalah sumber informasi. Data, fakta, informasi ada pada dia. Sehingga penegak hukum bisa menggali data, fakta, informasi dan bisa menyelesaikan pemicunya atau sumbernya,” katanya.
Ia juga menanggapi adanya dukungan masyarakat terhadap wacana penembakan mati terhadap begal. Menurut Pigai, pandangan tersebut muncul karena rendahnya pemahaman soal HAM.
“Masyarakat yang mengiyakan itu masyarakat yang tidak mengerti tentang hak asasi manusia. Negara tidak boleh merampas hak hidup seorang warga negara tanpa melalui proses dan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Pigai menekankan tugas negara adalah memastikan keamanan warga negara melalui aparat penegak hukum, bukan menyerahkan perlindungan kepada masyarakat secara mandiri.
“Negara wajib melindungi warga negara Republik Indonesia. Maka stabilitas dan perlindungan terhadap warga negara merupakan kewenangan aparat,” katanya.
Prosedur Hukum
Saat ditanya apakah aparat harus bersikap lunak terhadap begal, Pigai menegaskan penegakan hukum tetap harus dilakukan, namun melalui prosedur hukum yang berlaku.
“Bukan sopan santun. Proses hukum. Yang dilarang itu tembak mati. Tangkap, proses hukum, karena ada dua keuntungan. Nyawanya tidak dihilangkan dan dia adalah sumber informasi,” ujarnya.
Pigai bahkan mengingatkan aparat kepolisian agar berhati-hati mengeluarkan pernyataan soal tembak mati karena dapat menjadi bukti dalam penyelidikan dugaan pelanggaran HAM.
“Pernyataan itu kalau diikuti dengan tindak lanjut maka sudah ada mens rea. Pernyataan itu jadi bukti. Kapolda bisa diselidiki oleh Komnas HAM,” kata Pigai. (H-4)
Artikel ini telah dimuat di mediaindonesia.com dengan Judul “Fakta-fakta Penolakan Natalius Pigai soal Wacana Tembak Mati Begal” pada 2026-05-22 07:58:00
