• May 5, 2026 5:44 pm

KPAI Tekankan Kolaborasi Negara dan Keluarga Lindungi Anak di Era Digital

KPAI Tekankan Kolaborasi Negara dan Keluarga Lindungi Anak di Era Digital

RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)

Ilustrasi(magnific)

WAKIL Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jafra Putra, menegaskan bahwa perlindungan anak di era digital tidak bisa hanya mengandalkan satu pihak. Diperlukan sinergi kuat antara peran negara dan ketahanan keluarga untuk membentengi generasi muda dari berbagai risiko di ruang siber.

Dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026), Jafra menjelaskan bahwa literasi digital di tingkat keluarga memang krusial. Namun, negara juga wajib hadir melalui kebijakan yang mampu memproteksi keluarga Indonesia dari paparan konten negatif.

“Satu sisi penting literasi digital di tingkat keluarga, tapi di sisi lain peran negara harus mampu melindungi keluarga Indonesia,” ujar Jafra.

Tantangan Keluarga di Tengah Arus Digital

Jafra mengungkapkan bahwa pergeseran teknologi telah mengubah pola pengawasan orang tua. Jika dahulu konten negatif lebih mudah dikontrol melalui layar televisi, kini akses digital berada langsung di genggaman anak-anak, yang memicu kekhawatiran besar bagi banyak orang tua.

Kondisi ini diperparah dengan tingginya angka persoalan keluarga yang masuk ke meja pengaduan KPAI. Berikut adalah data pengaduan yang diterima KPAI sepanjang tahun 2025:






Kategori Pengaduan Jumlah Kasus (2025)
Total Pengaduan Masuk 2.031 Kasus
Kasus Terkait Persoalan Keluarga 1.037 Kasus

Menurut Jafra, data tersebut mencerminkan bahwa keluarga di Indonesia masih menghadapi tantangan berat. Padahal, keluarga yang kuat dan didukung kebijakan tepat merupakan kunci utama agar anak-anak terhindar dari perundungan daring (cyberbullying) hingga potensi eksploitasi.

Langkah Strategis dan Harapan pada PP Tunas

Sebagai langkah konkret, KPAI menaruh harapan besar pada implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Kebijakan ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dalam menjaga tumbuh kembang anak di dunia maya.

Selain regulasi, Jafra memaparkan tiga langkah strategis untuk memperkuat perlindungan anak ke depan:

  • Edukasi Digital: Mengintegrasikan literasi digital ke dalam kurikulum pendidikan nasional.
  • Integrasi Kanal Pengaduan: Menyederhanakan berbagai saluran pelaporan dari kementerian/lembaga agar lebih ramah anak dan mudah diakses oleh orang tua.
  • Kampanye Literasi Inklusif: Memperluas edukasi mengenai parental control (pengawasan orang tua) secara nasional.

“Literasi inklusif untuk kampanye nasional terus kita lakukan soal parental control, bagaimana orang tua bisa mengaplikasikan itu sehingga anak-anak kita di mana pun berada tetap terlindungi secara baik,” pungkasnya. (Ant/Z-1)

Artikel ini telah dimuat di mediaindonesia.com dengan Judul “KPAI Tekankan Kolaborasi Negara dan Keluarga Lindungi Anak di Era Digital” pada 2026-05-05 17:02:00

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *