RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)
ORGANISASI advokasi hak sipil ACLU Minnesota resmi mengajukan gugatan class-action terhadap pemerintah federal Amerika Serikat pada Kamis waktu setempat. Gugatan ini menuduh agen imigrasi telah melakukan penangkapan dan penahanan secara brutal terhadap warga negara AS yang tengah menjalani aktivitas normal tanpa melakukan pelanggaran hukum.
Pihak ACLU menuding pemerintahan Presiden Donald Trump secara spesifik menargetkan komunitas Somalia dan Latino melalui sebuah misi yang disebut Operation Metro Surge.
“Pemerintahan Trump telah menyatakan dengan jelas target mereka terhadap komunitas Somalia dan Latino melalui Operation Metro Surge,” ungkap kelompok tersebut. Mereka juga merujuk pada pernyataan kontroversial Trump di masa lalu yang menyerang komunitas tersebut.
Tuduhan Profiling Rasial
Dalam laporannya, ACLU Minnesota menyebutkan agen dari Immigration and Customs Enforcement (ICE) serta Customs and Border Protection (CBP) telah melakukan penangkapan secara membabi buta. Penangkapan tersebut dilakukan tanpa surat perintah atau alasan yang kuat (probable cause).
“Para agen tersebut menangkap warga Minnesota semata-mata karena mereka dianggap sebagai orang Somalia atau Latino,” tambah perwakilan ACLU.
Gugatan ini secara resmi mencantumkan Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) beserta badan-badan di bawahnya sebagai pihak tergugat.
Bantahan Keras dari DHS
Menanggapi gugatan tersebut, juru bicara DHS memberikan pernyataan keras kepada CNN melalui surat elektronik. Pihak kementerian menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah yang tidak berdasar.
“Tuduhan tersebut menjijikkan, ceroboh, dan secara kategoris TIDAK BENAR,” tegas juru bicara DHS. Menurut mereka, penegak hukum DHS bekerja berdasarkan “kecurigaan yang masuk akal” (reasonable suspicion) dan “BUKAN berdasarkan warna kulit, ras, atau etnis mereka.”
Pelanggaran Konstitusi
ACLU kini meminta Pengadilan Distrik AS di Minnesota untuk mengeluarkan perintah darurat guna menghentikan praktik tersebut. Pengacara ACLU, Ahlin-Halverson, menegaskan bahwa tindakan agen federal tersebut telah mencederai hak konstitusional warga negara.
“Praktik ICE dan CBP ilegal dan secara moral tercela,” ujar Ahlin-Halverson. “Perilaku agen federal, dengan menyapu warga Minnesota melalui profiling rasial dan penangkapan yang melanggar hukum, merupakan pelanggaran terhadap Amandemen Keempat, yang melindungi warga Amerika dari penggeledahan dan penyitaan yang tidak beralasan.”
Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan di Pengadilan Distrik Minnesota sembari menunggu tanggapan lebih lanjut dari pihak pemerintah federal terkait bukti-bukti yang diajukan oleh para penggugat. (CNN/Z-2)
Artikel ini telah dimuat di mediaindonesia.com dengan Judul “ACLU Gugat Pemerintah AS Terkait Penangkapan Brutal Warga di Minnesota” pada 2026-01-16 06:32:00
