• March 28, 2024 5:27 pm

Jejak Kasus Abdul Qadir Baraja: Bom Borobudur hingga Langgar Prokes

Polisi menyebut pimpinan tinggi Kelompok Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja (AQB) pernah ditangkap terkait kasus tindak pidana terorisme.
Jakarta, CNN Indonesia

Pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja kembali ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran ideologi khilafah oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (7/6).

Selain kasus terbaru ini, nama Abdul Qadir Baraja juga sudah santer terdengar berafiliasi dengan kelompok terorisme. Dirinya juga tercatat dua kali masuk bui lantaran terlibat dalam aksi terorisme di Indonesia.

Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Ahmad Nurwakhid mengatakan kasus pertama yang menyeret Baraja terjadi pada saat dirinya bergabung dengan kelompok teror Komando Jihad.

Kala itu, Baraja memilih kelompok Komando Jihad sebagai tempatnya bernaung usai pimpinan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII), Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo dieksekusi mati pada September 1962

Selama bergabung di kelompok Komando Jihad, Baraja disebut aktif terlibat dalam beberapa rangkaian kegiatan teror. Dirinya terlibat dalam kelompok teror Warman, di bawah grup Adah Jaelani, yang bertugas mengumpulkan dana lewat teror di Lampung.

Selain itu, Baraja juga disebut ikut membantu mencari amunisi untuk aksi pengeboman di Medan pada Tahun 1975. Atas perbuatannya itu, Baraja kemudian divonis 3 tahun penjara karena kasus teror di Warman pada tahun 1979.

Tak berselang lama, ia kemudian kembali ditangkap oleh aparat kepolisian pada awal 1985 lantaran dinilai terlibat dalam kasus bom bunuh diri di Jawa Timur dan Borobudur.

Dalam kasus ini, Baraja dinilai terbukti bersalah dan dihukum 13 tahun penjara. Ia kemudian bebas pada 18 Juli 1997 dan langsung mendirikan Khilafatul Muslimin.

Selain kasus terorisme, Baraja juga pernah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 karena menggelar jalan sehat Khilafatul Muslimin untuk memperingati 1 Muharam 1443 Hijriah selama penerapan PPKM di Lampung pada 10 Agustus 2021.

Dalam kasus tersebut, polisi juga menahan Baraja pada Desember 2021.

Saat ini, Baraja ditahan oleh Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran ideologi khilafah. Ia dianggap hendak mengganti ideologi Pancasila.

Atas perbuatannya itu, Baraja kemudian dijerat Pasal 59 ayat (4) Jo Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Adapun ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

(tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]


Sumber: CNN Indonesia | Jejak Kasus Abdul Qadir Baraja: Bom Borobudur hingga Langgar Prokes

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *