• April 25, 2024 4:07 pm

53 narapidana di Sumsel terima remisi Lebaran langsung bebas

ByRedaksi PAKAR

May 2, 2022
53 narapidana di Sumsel terima remisi Lebaran langsung bebas
Palembang (ANTARA) – Sebanyak 53 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di wilayah kerja Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menerima remisi langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto, di Palembang, Senin, narapidana yang menerima remisi khusus Lebaran langsung bebas (RK II) itu yakni 50 WBP dewasa dan tiga anak (anak didik pemasyarakatan).

Warga binaan pemasyarakatan tersebut bisa pulang ke rumah di momentum hari kemenangan ini berkumpul bersama keluarga setelah mendapat remisi/pengurangan masa pidana 15 hari hingga 30 hari (satu bulan).

Remisi khusus keagamaan yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan beragama Islam itu selama 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 – 12 bulan, dan satu bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.

Baca juga: Napi di tiga lapas Nusakambangan tak peroleh remisi Idul Fitri 1443 H

Baca juga: 675 narapidana langsung bebas karena dapat remisi Idul Fitri 1443 H

Sedangkan bagi ribuan WBP dan tahanan yang beragama Muslim lainnya penerima remisi khusus, namun belum bisa bebas, untuk bersilaturahmi dengan keluarga di Hari Raya Idul Fitri ini disiapkan fasilitas komunikasi melalui video atau sambungan telepon video call dan menerima kunjungan keluarga dengan prokes antisipasi COVID-19 secara ketat, katanya.

Pemberian remisi itu sesuai ketentuan dan usulan dari kepala lembaga pemasyarakatan. Proses pengusulan remisi tersebut menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.

“SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat, begitu pula sebaliknya jika tidak memenuhi persyaratan sistem secara otomatis menolak usulan remisi,” ujar Bambang.

Sementara sebelumnya Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto memberi remisi atau pengurangan masa pidana kepada 8.882 narapidana dan anak didik pemasyarakatan atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Lebaran Idul Fitri tahun ini.

Rincian pemberian remisi itu 8.809 narapidana dewasa dan 73 anak , dari jumlah tersebut 8.829 orang mendapatkan RK I (pengurangan sebagian) serta 50 narapidana dewasa dan tiga anak mendapatkan RK II (langsung bebas).

Pemberian remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 itu dilakukan di 20 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) dalam wilayah Sumsel.

Jumlah napi/anak didik yang paling banyak mendapatkan remisi berasal dari Lapas Kelas I Palembang 1.086 orang WBP, Lapas Narkotika Kelas II A Banyuasin 753 orang, Lapas Kelas II B Kayu Agung 728 napi dewasa dan tiga napi anak (andikpas) Lapas Kelas II A Tanjung Raja 723 WBP dan dua andikpas, serta Lapas Kelas II A Banyuasin 717 WBP.

Remisi khusus tersebut diberikan kepada WBP yang dihukum melakukan tindak pidana umum dan pidana khusus yang telah memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 12/1995 Tentang Pemasyarakatan, dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya atau pembinaan.

Remisi berdasarkan tindak pidana terkait Pasal 34 Ayat (3) PP No.28 Tahun 2006 dan Pasal 34 A Ayat (1) PP 99 Tahun 2012, diberikan dengan syarat narapidana dan anak didik pemasyarakatan harus berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Sedangkan untuk narapidana atau WBP yang termasuk dalam PP 99 Tahun 2012 yaitu koruptor, narkotika, terorisme serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, mereka harus memenuhi syarat yakni mendapat ‘justice collaborator/JC” dari penyidik, sudah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi napi tipikor, serta mengikuti program pembinaan yang ada di lapas/rutan bila ingin memperoleh remisi.

Remisi merupakan hak WBP yang diatur dalam UU pemasyarakatan serta apresiasi negara atas capaiannya karena telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, kata Kakanwil.*

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kalbar usulkan 3.004 narapidana dapat remisi

Baca juga: Lapas Mataram usulkan 587 narapidana dapat remisi Idul Fitri 1443 H

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Sumber: Antara News | 53 narapidana di Sumsel terima remisi Lebaran langsung bebas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *