• December 3, 2024 3:47 pm

Kabareskrim Kirim Tim ke Cirebon Dalami Kasus Nurhayati

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengirim tim untuk mengecek penanganan kasus korupsi hingga seorang ibu ditetapkan sebagai tersangka.
Jakarta, CNN Indonesia

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengirim tim untuk mengecek proses penyidikan dugaan korupsi di Desa Citemu, Kabupaten Cirebon yang dilakukan oleh Polres Cirebon.

Dalam kasus itu, seorang ibu yang berprofesi sebagai Kaur Keuangan bernama Nurhayati turut ditetapkan sebagai tersangka padahal dia yang melaporkan dugaan korupsi oleh Kepala Desa berinisial S.

“Sedang saya arahkan Wassidik (Biro Pengawas Penyidikan) untuk cek,” kata Agus saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (21/2).

Agus belum merinci lebih lanjut mengenai proses pendalaman dan pemeriksaan perkara yang akan dilakukan oleh tim dari Mabes Polri.

Ia pun belum dapat berkesimpulan lebih lanjut mengenai ada atau tidaknya pelanggaran prosedur penyidikan terkait kasus itu hingga pelapor menjadi tersangka.

Kasus ini mencuat lewat unggahan video yang viral di media sosial terkait kekesalan dan kekecewaan Nurhayati kepada kepolisian yang menjadikan dirinya sebagai tersangka.

Dalam perkara tersebut, Nurhayati mengaku tak mengerti dan janggal terkait proses hukum dalam kasusnya. Padahal, dua tahun terakhir ia membantu memberikan informasi terkait kasus korupsi tersebut.

“Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum, di mana dalam mempertersangkakan (menjadikan tersangka) saya,” kata Nurhayati dalam potongan video tersebut.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengatakan bahwa Nurhayati melanggar tata kelola keuangan dalam perkara tersebut. Ia dapat dijerat tersangka meski tak menikmati uang hasil korupsi yang dilakukan Kades Citemu.

Fahri pun membenarkan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik berkonsultasi dan mengirimkan berkas tersangka S ke JPU. Dimana, kata dia, terdapat rekomendasi untuk mendalami saksi Nurhayati.

Selama proses penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi dari Nurhayati.

“Walaupun tidak menikmati uangnya, namun hal ini melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan,” kata Fahri, Minggu (20/2).

(mjo/bmw)

[Gambas:Video CNN]


Sumber: CNN Indonesia | Kabareskrim Kirim Tim ke Cirebon Dalami Kasus Nurhayati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *