“Sampai saat ini belum masuk ke DPR RI, pastinya akan mempertimbangkan dan membahas hal itu secara matang,” kata Gus Jazil kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.
Ia yang juga Wakil Ketua MPR RI itu mengatakan rencana perjanjian itu sudah lama dibahas sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, masih perlu dipertimbangkan karena ada persoalan kedaulatan bangsa dalam perjanjian itu.
Baca juga: Gus Jazil: Tangkal paham radikalisme dengan penguatan nasionalisme
“Sampai saat ini belum ada keputusan secara resmi dan PKB memposisikan diri untuk mempelajari dokumen itu,” kata Guz Jazil.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan pemerintah mendorong proses ratifikasi perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura segera diselesaikan.
“Kementerian Luar Negeri (Kemlu) akan segera menindaklanjuti dan mengajukan ke DPR. Izin prakarsa akan kami sampaikan kepada Presiden bersama Kemlu. Kami berharap ini bisa disegerakan,” kata Yasonna dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.
Baca juga: MPR dorong Fatayat NU Jakarta jadi pelopor kesuksesan perempuan
Baca juga: Gus Jazil optimis PKB raih 100 kursi di DPR RI
Perjanjian ekstradisi pada pokoknya adalah perjanjian yang mengatur tata cara penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu tindak pidana oleh suatu negara.
Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ditandatangani Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri serta Menteri Hukum Singapura K. Shanmugam di Bintan, Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu.
Pewarta: Fauzi
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2022
Sumber: Antara News | Anggota DPR: Komisi III tunggu dokumen ratifikasi Indonesia-Singapura