TERORIS Bom Bali I, Zulkarnaen alias Aris Sumarsono alias Daud alias Zaenal Arifin alias Abdulrahman divonis selama 15 tahun penjara. Vonis itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” bunyi petikan amar putusan yang telah dikonfirmasi Kepala Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, Rabu, 19 Januari 2022.
Majelis hakim menyatakan Zulkarnaen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Salah satunya terkait bom Bali I pada 2002.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Zulkarnaen dihukum seumur hidup. Zulkarnaen terbukti melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 juncto Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018.
Baca juga: Satgas Madago Raya Terus Buru Tiga DPO Teroris Poso Tersisa
Zulkarnaen ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri, Kamis, 10 Desember 2020, di kediamannya, Gang Kolibri, Toto Harjo, Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Lampung. Dia dibekuk tanpa perlawanan.
Zulkarnaen memimpin pelatihan militer Askari Markaziah Jemaah Islamiyah (JI) di Afganistan selama tujuh tahun. Dia menjadi arsitek kerusuhan di Ambon, Ternate, dan Poso sepanjang 1998 hingga 2000.
Zulkarnaen juga menjadi otak peledakan gereja serentak saat malam Natal 2000, Bom Bali I pada 2002, Bom Hotel Mariott pada 2003, dan Bom Bali II pada 2005. Dia sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2002.(OL-4)