RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)
Palembang (ANTARA) – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri membekali sebanyak 100 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Selatan mengenai upaya pencegahan paham intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme(IRET).
“Kita harus memahami bahwa pencegahan paham IRET harus dilakukan sejak dari hulu. Kenali karakteristik dan pola penyebarannya di lingkungan masyarakat,” kata kordinator Tim Densus 88 AT Polri Briptu M. Alfarezi usai kegiatan itu di Palembang,” Jumat.
Ia menjelaskan terorisme tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan melalui proses berjenjang yang berawal dari sikap intoleransi, berkembang menjadi radikalisme, ekstremisme, hingga mengarah pada aksi teror.
Ia mengungkapkan sasaran pelaku radikalisme umumnya menyasar individu dengan kerentanan sosial, psikologis, dan lingkungan pergaulan, seperti korban perundungan, broken home, serta pengguna gawai tanpa kontrol.
Baca juga: Densus 88 edukasi 1.700 mahasiswa UIN Palembang tentang radikalisme
Saat ini, tantangan pencegahan semakin kompleks seiring bergesernya proses radikalisasi dari dunia nyata ke ruang digital secara masif.
“Era digital menjadi medan pertarungan baru. Ruang digital bermanfaat untuk komunikasi dan edukasi, namun di sisi lain juga berisiko menjadi sarana penyebaran hoaks, propaganda, ujaran kebencian, serta paham intoleran dan ekstrem,” ujarnya.
Oleh karena itu, Densus 88 menekankan pentingnya literasi digital melalui prinsip Stop, Cek, Pikir, Bagikan agar masyarakat tidak membagikan informasi secara sembarangan di media sosial.
Baca juga: LDII Jakut gandeng Densus 88 dan Kemenag edukasi tentang kebangsaan
Dalam kesempatan tersebut, Densus 88 juga memaparkan data grafik pengembangan dan intervensi TCC, di mana khusus untuk wilayah Sumatera Selatan terdapat 27 nomor ponsel yang menjadi perhatian tim pencegahan.
Terkait isu moderasi beragama, Alfarezi menegaskan bahwa terorisme tidak melekat pada agama tertentu dan paham ekstremis dapat memanfaatkan agama mayoritas di negara manapun sebagai alat propaganda.
“Terorisme itu bukan agama. Agama mayoritas yang ada di negara tersebut yang dijadikan alat untuk aksi terorisme,” tegasnya.
Melalui pembekalan empat konsensus dasar bangsa (Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI), para PPPK Kemenag diharapkan dapat menjadi agen perubahan untuk membendung penyebaran paham IRET di lingkungan kerja, masyarakat, maupun ruang digital.
Baca juga: Densus 88 Polri bina 48 mantan anggota JI moderasi agama
Baca juga: Densus 88 ungkap nama grup TCC yang sebarkan ekstremisme
Pewarta: M. Imam Pramana
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini telah dimuat di www.antaranews.com dengan Judul “Densus 88 bekali 100 PPPK Kemenag Sumsel upaya cegah teroris” pada 2026-10-16 16:45:00
