RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)
Sebelum pemahaman yang mengarah pada kekerasan berkembang menjadi tindakan yang melanggar hukum, perlu dilakukan upaya pencegahan. Sementara mereka yang telah terpengaruh perlu mendapatkan pendampingan dan pembinaan
Palu (ANTARA) – Pakar komunikasi dan terorisme Universitas Tadulako (Untad) Prof Muhammad Khairil menilai penanganan terorisme merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin dan melindungi keamanan masyarakat.
“Sebelum pemahaman yang mengarah pada kekerasan berkembang menjadi tindakan yang melanggar hukum, perlu dilakukan upaya pencegahan. Sementara mereka yang telah terpengaruh perlu mendapatkan pendampingan dan pembinaan,” kata Khairil di Palu, Minggu.
Pernyataan itu disampaikan Khairil menanggapi penangkapan tiga orang yang diduga terkait jaringan terorisme di Sulawesi Tengah.
Ia mengatakan penanganan tindak pidana terorisme perlu dilakukan aparat secara terukur, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut dia, penegakan hukum secara tepat waktu penting untuk mencegah potensi kekerasan yang dapat membahayakan masyarakat dan mengganggu stabilitas daerah yang masih membangun suasana damai pascakonflik Poso.
Baca juga: BNPT sebut penanganan terorisme harus beradaptasi ke ruang digital
Khairil menilai terungkapnya pola penyamaran dalam jangka panjang di tengah masyarakat serta pemanfaatan media sosial untuk menyebarkan materi bermuatan kekerasan menunjukkan tantangan keamanan juga berkembang di ruang digital.
“Namun penegakan hukum saja tidak cukup. Upaya pencegahan juga perlu diperkuat karena penyebaran pemahaman yang mengarah pada kekerasan dapat menjangkau berbagai lapisan masyarakat, termasuk generasi muda,” ujarnya.
Menurut dia, perhatian perlu diberikan kepada anak dan pelajar agar tidak mudah terpengaruh materi digital yang mengandung ajakan kekerasan maupun intoleransi.
Karena itu, tindak lanjut perlu dilakukan secara menyeluruh dengan mendalami jaringan terkait, termasuk pihak yang berperan dalam pendanaan, perekrutan, penyebaran materi, maupun pemberian pemahaman yang bertentangan dengan kehidupan damai dan hukum yang berlaku.
“Penanganan terhadap akun, saluran, atau grup yang digunakan untuk menyebarkan materi bermuatan kekerasan juga perlu dilakukan sesuai mekanisme hukum dan ketentuan perundang-undangan di Indonesia,” kata Khairil yang juga mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Untad.
Baca juga: Lemhannas nilai TNI perlu dilibatkan dalam penanganan terorisme
Dia juga menilai pemantauan dan upaya pencegahan perlu diperkuat di sejumlah wilayah yang memiliki riwayat kerawanan keamanan, termasuk Kabupaten Poso, Parigi Moutong, dan wilayah perbatasan.
Langkah tersebut perlu dilakukan dengan mengedepankan koordinasi antarinstansi dan aparat penegak hukum serta tetap menghormati hak dan privasi masyarakat.
Khairil mengatakan upaya pencegahan perlu dimulai sejak dini melalui penguatan literasi digital dan kemampuan berpikir kritis.
“Generasi muda perlu dibekali kemampuan memilah informasi, mengenali materi yang bersifat manipulatif, serta tidak mudah terpengaruh oleh ajakan yang dapat memicu intoleransi, termasuk memperkuat pendidikan dengan pendekatan agama yang mengedepankan nilai kedamaian dan wawasan kebangsaan,” ujarnya.
Ia menambahkan penegakan hukum diperlukan untuk menangani ancaman yang sudah muncul, sedangkan pencegahan dan edukasi penting untuk mengurangi potensi berkembangnya pemahaman yang dapat mendorong tindakan terorisme.
“Penanganan terorisme bukan hanya tugas aparat. Ini merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah, tokoh agama, lingkungan pendidikan, keluarga dan masyarakat,” kata Khairil.
Baca juga: Indonesia sebagai model penanganan teroris di dunia
Pewarta: Mohamad Ridwan
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini telah dimuat di www.antaranews.com dengan Judul “Pakar sebut penanganan terorisme wujud kehadiran negara” pada 2026-10-04 15:30:00
