• September 22, 2026 3:38 pm
KPAI Dukung Pembatasan Gawai di Satuan Pendidikan Kemenag

RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)

Santri dan santriwati duduk mengantre sambil menghafal Hadits Arbain di Ponpes Laskar Langit, Desa Margaluyu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (25/2/2026).(. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi penerbitan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Komisioner KPAI Subklaster Perlindungan Anak di Ranah Digital Kawiyan menilai, kebijakan tersebut penting untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih kondusif sekaligus melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.

Menurut Kawiyan, pembatasan penggunaan gawai di sekolah juga menunjukkan dampak positif terhadap proses pembelajaran. Hal itu ia lihat saat mengunjungi dua sekolah di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yang menerapkan pembatasan penggunaan gawai selama siswa berada di sekolah.

“Kebijakan tersebut memberikan dampak positif, terutama dalam meningkatkan konsentrasi dan perhatian siswa saat mengikuti proses pembelajaran,” kata Kawiyan dalam keterangannya, Selasa (22/9). 

Ia mengatakan ruang digital yang diakses melalui telepon seluler memiliki sejumlah risiko bagi anak. Risiko tersebut antara lain ujaran kebencian, perundungan siber, kecanduan, cybergrooming, perjudian daring, pornografi, serta paparan ekstremisme dan radikalisme.

Karena itu, Kawiyan menekankan pembatasan penggunaan gawai tidak seharusnya dimaknai sebagai pelarangan teknologi secara total. Menurut dia, anak tetap perlu dibekali pemahaman untuk menggunakan gawai secara bijak, sehat, aman, dan bertanggung jawab.

Ia juga meminta kebijakan penggunaan gawai di sekolah dan pesantren diselaraskan dengan pola pengasuhan orang tua di rumah. Pembatasan di lingkungan pendidikan, kata dia, perlu diikuti pendampingan ketika anak menggunakan gawai di rumah.

“Perlu ada kesepahaman antara sekolah atau pesantren dengan orang tua mengenai batas waktu, jenis penggunaan, pendampingan, dan pengawasan aktivitas digital anak,” ujarnya.

Kawiyan menegaskan kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prinsip utama dalam penerapan kebijakan tersebut. 

Pembatasan gawai, menurut dia, bukan semata-mata menjauhkan anak dari telepon seluler, melainkan membangun kebiasaan dan karakter agar anak mampu menggunakan teknologi secara sehat, cerdas, aman, dan bertanggung jawab.

(P-4)

Artikel ini telah dimuat di mediaindonesia.com dengan Judul “KPAI Dukung Pembatasan Gawai di Satuan Pendidikan Kemenag” pada 2026-09-22 14:54:00

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *