• September 17, 2026 4:02 pm
Prabowo Instruksikan Sanksi Berat Karhutla

RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)

Ilustrasi karhutla di berbagai daerah.(Dok. MI)

PRESIDEN Prabowo Subianto berencana memperberat sanksi hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti terlibat dalam menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra dan Kalimantan. Presiden bahkan mengusulkan agar kejahatan lingkungan tersebut digolongkan sebagai tindakan terorisme ekologi.

Instruksi tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam rapat terbatas yang digelar secara hybrid bersama jajaran menteri dan pimpinan lembaga pada Rabu (16/9). Presiden memerintahkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk segera mendalami ketentuan regulasi guna memperkuat sanksi bagi pelaku karhutla.

“Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius,” tegas Presiden Prabowo sebagaimana dikutip dari siaran resmi Sekretariat Presiden, Kamis (17/9).

Selain memperberat sanksi bagi korporasi, Kepala Negara juga memerintahkan pimpinan daerah untuk segera mencabut peraturan daerah (perda) yang masih memberikan ruang bagi praktik pembakaran hutan dan lahan. Presiden meminta Menteri Dalam Negeri memastikan langkah pencabutan perda tersebut berjalan di seluruh wilayah rawan.

Terkait alasan kearifan lokal yang sering digunakan masyarakat untuk membuka lahan dengan cara membakar, Presiden menegaskan bahwa hal tersebut tidak boleh lagi menjadi pembenaran. Ia menawarkan solusi berupa bantuan pemerintah bagi masyarakat yang membutuhkan pembukaan lahan secara legal dan aman.

“Saya sudah katakan kalau rakyat butuh, kita akan bantu buka lahan. Tetapi ini harusnya benar-benar tidak boleh berlanjut. Tidak boleh ada lagi kebakaran hutan untuk buka lahan atau alasan apapun,” ujar Presiden.

Rapat terbatas tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, di antaranya Mendagri Tito Karnavian, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Pemerintah kini fokus pada langkah mitigasi dalam satu setengah bulan ke depan guna mengantisipasi situasi yang dinilai masih cukup rawan di wilayah Sumatra dan Kalimantan. (Z-10)

Artikel ini telah dimuat di mediaindonesia.com dengan Judul “Prabowo Instruksikan Sanksi Berat Karhutla” pada 2026-09-17 14:13:00

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *