RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penyitaan aset terhadap tindak pidana di bidang perpajakan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, harus berasas keadilan.
Purbaya dalam taklimat media di Jakarta, Selasa (8/9), menuturkan penyitaan aset terhadap wajib pajak perlu diterapkan secara hati-hati, di mana sanksi seyogyanya dikenakan bila terbukti melakukan penyelewengan secara sengaja. Pasalnya, menurut dia, sebagian kasus ketidakpatuhan pajak terjadi karena kelalaian wajib pajak.
“Mungkin bisa, tapi jangan sekali melanggar langsung ambil semua. Harus ada asas keadilan. Kalau berkali-kali atau memang dengan sengaja mengelabui pajak, bisa saja. Tapi, kalau nggak, nanti repot,” jelas Purbaya.
Bendahara negara menggarisbawahi penerapan RUU Perampasan Aset terhadap wajib pajak harus menegakkan rambu yang jelas. Hal itu bertujuan untuk memastikan wajib pajak secara umum tidak mengalami kerentanan akibat kebijakan RUU Perampasan Aset. “Kalau itu diterapkan pun, harus ada rambu-rambu yang jelas. Jangan sampai menyulitkan rakyat biasa yang kadang-kadang lupa atau lalai,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan bahwa ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan untuk masuk ke dalam RUU Perampasan Aset, termasuk tindak pidana di bidang perpajakan. Berikut 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat dikenakan perampasan aset:
1. Tindak pidana korupsi,
2. Tindak pidana narkoba dan psikotropika,
3. Tindak pidana terorisme,
4. Tindak pidana penyelundupan manusia,
5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya,
6. Tindak pidana di bidang kehutanan,
7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup,
8. Tindak pidana di bidang perpajakan,
9. Tindak pidana di bidang perbankan,
10.Tindak pidana di bidang perasuransian,
11. Tindak pidana di bidang pertambangan,
12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan,
13. Tindak pidana perdagangan orang. (Ant/P-3)
Artikel ini telah dimuat di mediaindonesia.com dengan Judul “Purbaya Tanggapi Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset” pada 2026-09-08 20:14:00
