• September 3, 2026 2:13 pm
DPR: RUU Perampasan Aset di Sejumlah Negara tak Hanya Sasar Koruptor

RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)

Sejumlah mahasiswa berunjukrasa di depan Kantor DPRD Sumatera Barat di Padang, Senin (1/9/2025).(ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

KETUA Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di sejumlah negara tidak hanya diarahkan untuk menangani tindak pidana korupsi (tipikor), tetapi juga berbagai kejahatan lain yang menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat. 

“Di negara lain, ruang lingkup UU Perampasan Aset bukan hanya tipikor. Sebab ada beberapa tindak pidana lain yang secara substansi juga merugikan negara dan masyarakat banyak,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (3/9).

Ia mencontohkan Amerika Serikat yang menerapkan mekanisme civil forfeiture. Melalui rezim tersebut, penegak hukum dapat menyita aset yang berkaitan dengan sejumlah tindak pidana, seperti narkotika, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi sekuritas di pasar modal.

Menurutnya, Inggris juga memiliki Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) yang diperkuat instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO). Regulasi tersebut menjangkau perampasan aset terkait tindak pidana berat, pelanggaran perpajakan, hingga penipuan terorganisasi.

“Cakupannya menyasar perampasan aset tindak pidana berat, penyelundupan pajak, hingga penipuan terorganisasi tanpa mensyaratkan vonis pidana terlebih dahulu,” ujarnya.

Sementara itu, Australia mengatur perampasan aset melalui Proceeds of Crime Act 2002. Aturan tersebut mencakup kejahatan terorganisasi, peredaran obat-obatan terlarang, kejahatan kepabeanan, hingga kejahatan finansial berskala besar.

Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR juga menerima banyak masukan agar cakupan RUU Perampasan Aset di Indonesia diperluas. 

Ia menilai, sejumlah tindak pidana yang mendesak untuk masuk dalam rezim non-conviction based asset forfeiture (NCB) antara lain narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan, dan kejahatan di sektor perasuransian.

“Spektrum kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut jelas tidak kalah destruktif,” ungkapnya.

Menurut Habiburokhman, perampasan aset dalam kasus narkotika dan terorisme dapat digunakan untuk memutus rantai operasional kejahatan. 

“Aset logistik dan aliran dana yang menopang jaringan kejahatan dapat menjadi sasaran untuk menghambat keberlangsungan aktivitas mereka. Hal tersebut merupakan cara paling efektif melumpuhkan regenerasi kejahatan mereka,” tuturnya.

Adapun dalam kasus penipuan di sektor keuangan dan perasuransian, mekanisme perampasan aset diharapkan dapat membantu mempercepat pemulihan hak-hak korban yang selama ini menghadapi berbagai hambatan.

Meski demikian, Habiburokhman menekankan pentingnya integritas aparat penegak hukum dalam penerapan aturan tersebut. Menurutnya, kewenangan perampasan aset harus memiliki mekanisme pengawasan agar tidak disalahgunakan.

Ia juga menegaskan prinsip utama dalam regulasi tersebut adalah memastikan pelaku kejahatan tidak dapat menikmati hasil kejahatannya.

“Pada prinsipnya, tidak boleh ada satu pun pelaku kejahatan yang menikmati keuntungan dari perbuatan melawan hukum (crime does not pay),” tegasnya.

Lebih jauh, Habiburokhman memastikan Komisi III DPR berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset dengan cakupan yang komprehensif. Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya berorientasi pada pemulihan kerugian negara akibat korupsi, tetapi juga kerugian masyarakat akibat berbagai tindak pidana lainnya.

“Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memulihkan kerugian publik secara menyeluruh,” katanya. (P-4)

Artikel ini telah dimuat di mediaindonesia.com dengan Judul “DPR RUU Perampasan Aset di Sejumlah Negara tak Hanya Sasar Koruptor” pada 2026-09-03 11:55:00

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *