• August 27, 2026 9:51 pm

Yusril: Penilaian Risiko Nasional perkuat upaya melawan kejahatan keuangan

Yusril: Penilaian Risiko Nasional perkuat upaya melawan kejahatan keuangan

RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)

Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menegaskan Penilaian Risiko Nasional (NRA) memperkuat upaya melawan kejahatan keuangan.

Selaku Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yusril menegaskan hasil NRA 2026 akan menjadi rujukan bersama seluruh pemangku kepentingan dalam merespons perubahan lanskap kejahatan keuangan.

“Kondisi dunia telah berubah dan risiko kejahatan keuangan juga berubah,” kata Yusril dalam acara peluncuran tiga NRA Tahun 2026 di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan fragmentasi geopolitik, konflik, perkembangan teknologi digital, aset virtual, kecerdasan artifisial, serta meningkatnya kejahatan lintas negara telah membuat batas antara kejahatan konvensional dan kejahatan digital semakin kabur.

Maka dari itu, berbagai tantangan tersebut harus dijawab oleh NRA Indonesia Tahun 2026 sehingga NRA tidak berhenti sebagai dokumen pemetaan risiko.

Yusril menegaskan bahwa hasil penilaian itu harus diterjemahkan menjadi langkah antisipasi dan mitigasi yang konkret.

Menurutnya, Indonesia perlu bergerak dari sekadar mengidentifikasi risiko menuju kemampuan mengantisipasi risiko, dari pendekatan reaktif menjadi preventif, serta dari pemantauan transaksi menuju analisis jaringan.

Memasuki periode 2026–2030, Yusril menekankan perlunya transformasi rezim Anti-Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT PPSPM), yakni dari kepatuhan teknis menuju efektivitas, dari bekerja secara sektoral menuju kolaborasi terpadu, serta dari sekadar penilaian risiko menuju mitigasi risiko.

“Ini adalah starting point baru. Kita harus bergerak dari mengenali risiko menuju mengelola dan memitigasi risiko, membangun sistem yang mampu mendeteksi kejahatan lebih awal, memutus jaringan lebih cepat, mengejar aset lebih agresif, dan meningkatkan kerja sama lintas batas,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan NRA juga harus diikuti dengan langkah nyata seluruh pemangku kepentingan.

Ia berpendapat keberhasilan Indonesia menghadapi evaluasi Satuan Tugas Aksi Keuangan (FATF) tidak dapat dibebankan kepada satu lembaga, tetapi membutuhkan sinergi seluruh kementerian dan lembaga, aparat penegak hukum, lembaga pengawas dan pengatur, pihak pelapor, serta pemangku kepentingan lainnya.

“NRA menjadi fondasi bagi bekerjanya seluruh rezim APU PPT PPSPM. Dari pemahaman risiko inilah kebijakan, pengawasan, pelaporan, penegakan hukum, dan prioritas sumber daya diarahkan,” tutur Ivan.

Sebagai anggota penuh FATF, Ivan mengatakan Indonesia tidak punya pilihan, selain terus menjaga standar tinggi dan membuktikan bahwa sistem di Indonesia benar-benar efektif.

Tiga NRA 2026 mencakup TPPU, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).

NRA menjadi salah satu fondasi penting bagi Indonesia dalam mengidentifikasi, memahami, dan memitigasi risiko kejahatan keuangan sekaligus mempersiapkan Tinjauan Evaluasi Bersama (MER) FATF 2029.

Adapun tiga NRA 2026 memberikan gambaran mengenai risiko yang dihadapi Indonesia. Dalam NRA TPPU, kasus korupsi, narkotika dan psikotropika, serta penipuan berbasis teknologi informasi atau scam masuk kategori risiko tinggi di dalam negeri.

Sementara dalam NRA TPPT, penyalahgunaan organisasi nirlaba, penggalangan dana masyarakat melalui platform digital, dan pendanaan mandiri menjadi pola penghimpunan dana dengan risiko tertinggi.

Adapun risiko PPSPM setelah memperhitungkan pengendalian yang tersedia berada pada kategori menengah, dengan ancaman langsung terhadap Indonesia relatif rendah.

Yusril menyatakan hasil NRA 2026 sebagai pijakan penting dalam memperkuat koordinasi lintas kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, regulator, sektor keuangan, profesi, akademisi, masyarakat sipil, hingga organisasi internasional.

Kolaborasi tersebut diperlukan agar kebijakan berbasis risiko tidak hanya memenuhi standar internasional, tetapi juga mampu memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat, menjaga integritas sistem keuangan, memperkuat keamanan nasional, serta mempertahankan kredibilitas Indonesia dalam sistem keuangan global.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Artikel ini telah dimuat di www.antaranews.com dengan Judul “Yusril: Penilaian Risiko Nasional perkuat upaya melawan kejahatan keuangan” pada 2026-08-27 20:52:00

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *