• July 15, 2026 1:39 pm

Ancaman Bom di Sekolah Cederai Hak Rasa Aman Anak

Ancaman Bom di Sekolah Cederai Hak Rasa Aman Anak

RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)

Polisi berjaga di sekolah yang menjadi target ancaman bom.(Antara)

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengecam keras ancaman bom yang terjadi di SDN Srengseng, Jakarta. Peristiwa ini dinilai mencederai hak anak untuk memperoleh rasa aman, khususnya di tengah pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), saat anak-anak mulai mengenal dan membangun kedekatan dengan lingkungan sekolahnya.

“Ancaman bom yang terjadi di lingkungan sekolah merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Terlebih, peristiwa ini terjadi pada saat anak-anak, khususnya peserta didik baru, sedang menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. MPLS seharusnya menjadi pengalaman pertama yang membangun rasa aman, percaya diri, dan kebahagiaan anak saat memasuki dunia pendidikan, bukan justru menimbulkan rasa takut dan trauma,” kata Arifah dalam keterangannya, Rabu (15/7).

Ia menegaskan bahwa setiap anak berhak memulai perjalanan pendidikannya dalam lingkungan yang memberikan rasa aman, diterima, dan dilindungi. Sekolah bukan sekadar tempat belajar, melainkan rumah kedua bagi anak untuk bertumbuh, mengembangkan potensi, membangun karakter, dan menjalin relasi sosial yang sehat.

“Anak-anak yang memasuki sekolah untuk pertama kalinya sedang membangun kesan tentang rumah kedua mereka. Mereka berhak disambut dengan lingkungan yang hangat, ramah, dan melindungi. Tidak boleh ada tindakan apa pun yang merusak rasa aman tersebut, apalagi ancaman yang dapat menimbulkan trauma bagi anak,” ujar dia.

Kemen PPPA juga mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian, pihak sekolah, pemerintah daerah, dan seluruh pihak terkait dalam melakukan pengamanan serta memastikan keselamatan seluruh warga sekolah. Langkah cepat tersebut menjadi bagian penting dalam memulihkan rasa aman dan memastikan sekolah tetap menjadi tempat yang aman bagi anak untuk belajar dan bertumbuh.

“Orang tua, guru, pemerintah, aparat penegak hukum, media, dan masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan sekolah benar-benar menjadi rumah kedua yang aman bagi anak. Rasa aman bukanlah  sebuah pilihan atau pelengkap, melainkan hak dasar setiap anak yang wajib kita jamin dan lindungi bersama,” ungkapnya.

Oleh karena itu, bersama wujudkan komitmen bersama untuk menjadikan setiap sekolah sebagai ruang yang melindungi dan setiap anak dapat belajar, bertumbuh, serta meraih cita-citanya tanpa rasa takut. 

“Menjaga anak berarti menjaga masa depan Indonesia, karena dari lingkungan yang aman lahir generasi yang sehat, tangguh, dan berdaya saing,” pungkas Arifah

Menteri PPPA mengajak seluruh elemen bangsa untuk memperkuat kolaborasi dan kepedulian dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, serta bebas dari segala bentuk ancaman, intimidasi, kekerasan, maupun tindakan lain yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak. (E-3)

Artikel ini telah dimuat di mediaindonesia.com dengan Judul “Ancaman Bom di Sekolah Cederai Hak Rasa Aman Anak” pada 2026-07-15 11:26:00

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *