RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)
PUSAT Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman menilai pernyataan Komisi III DPR RI yang tidak menolak pembahasan RUU Perampasan Aset perlu segera diwujudkan melalui langkah-langkah konkret.
Meski sikap DPR tersebut dipandang sebagai angin segar bagi upaya pemberantasan korupsi, namun proses legislasi RUU ini telah mengalami keterlambatan yang terlalu panjang.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menegaskan kebutuhan akan payung hukum perampasan aset sesungguhnya telah mendesak sejak dua dekade lalu.
Menurutnya, keterlambatan pembahasan justru menunjukkan lemahnya komitmen politik dalam memperkuat upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. “Kalau ditanyakan kapan waktu yang tepat untuk membahas RUU Perampasan Aset, ya waktu yang tepat 20 tahun yang lalu,” ujarnya kepada Media Indonesia, Senin (13/7).
Ia menilai berlarut-larutnya pembahasan RUU Perampasan Aset selama ini tidak dapat dilepaskan dari fakta bahwa korupsi juga melibatkan kalangan legislatif sehingga sulit untuk disahkan. “Kalau diketuk palu, yang akan diseret pertama kali adalah termasuk anggota DPR yang berdasarkan data paling banyak terlibat dalam perkara korupsi,” katanya.
Menurut Herdiansyah, kehadiran undang-undang tersebut sangat dibutuhkan karena mekanisme yang berlaku saat ini masih terbatas dalam mengejar dan merampas hasil kejahatan. Padahal, pengembalian aset merupakan bagian penting dari efek jera sekaligus pemulihan kerugian negara.
Ia menjelaskan, salah satu materi krusial yang harus diatur adalah mengenai objek perampasan aset. Regulasi perlu memperjelas jenis harta yang dapat disita, batas nilai aset, serta tindak pidana apa saja yang dapat menjadi dasar perampasan. “Objek perampasan itu yang menjadi penting untuk diatur di dalam rancangan undang-undang ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ia mencontohkan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi, pencucian uang, terorisme, dan berbagai kejahatan ekonomi lainnya harus secara tegas masuk dalam cakupan aturan.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya memasukkan konsep illicit enrichment atau kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya. Dalam praktiknya, kata dia, kerap ditemukan pejabat dan aparatur negara yang mengalami peningkatan kekayaan secara drastis tanpa dapat menunjukkan sumber penghasilan yang sah.
“Illicit enrichment atau unexplained wealth, kekayaan yang meningkat secara tajam dan tidak rasional, itulah yang harus dapat dirampas oleh negara,” katanya.
Herdiansyah juga mendorong agar RUU mengadopsi mekanisme non-conviction based asset forfeiture, yakni perampasan aset tanpa harus menunggu adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.
Mekanisme tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi kondisi ketika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, atau sengaja menghambat proses peradilan. “Tanpa putusan pengadilan, termasuk ketika tersangka atau terdakwanya meninggal dunia atau melarikan diri, aset tetap bisa dirampas demi kepentingan publik,” ujarnya.
Di sisi lain, ia mengingatkan agar proses pembahasan RUU dilakukan secara partisipatif sesuai amanat Mahkamah Konstitusi (MK). Keterlibatan aparat penegak hukum, akademisi, dan kelompok masyarakat sipil antikorupsi dinilai mutlak diperlukan agar regulasi yang lahir memiliki legitimasi kuat dan mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum. “Masyarakat sipil tidak boleh ditawar-tawar, mereka harus dilibatkan dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset,” pungkasnya. (Dev/P-3)
Artikel ini telah dimuat di mediaindonesia.com dengan Judul “Pakar Desak RUU Perampasan Aset Perjelas Objek Sitaan dan Mekanisme Perampasan” pada 2026-07-13 18:23:00
