RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)
Jakarta (ANTARA) – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai pengungkapan kasus secara menyeluruh sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan peristiwa terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus harus dibongkar hingga pelaku utama.
Dalam diskusi yang diselenggarakan Indonesia Youth Congress (IYC) di Jakarta, Senin (30/3), Ketua YLBHI Muhamad Isnur mengatakan Presiden Prabowo, dalam wawancara bersama para jurnalis beberapa waktu lalu, telah menyatakan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie merupakan bentuk terorisme.
“Untuk itu, kami meminta Polri segera mengungkap secara tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus hingga aktor intelektual dibalik peristiwa tersebut,” ucap Isnur, seperti dikutip dari keterangan di Jakarta, Selasa.
Isnur pun menyoroti meningkatnya pola teror, doksing, dan intimidasi terhadap aktivis HAM, organisasi masyarakat sipil (OMS), hingga pemengaruh atau influencer yang bersuara kritis terhadap kebijakan negara, seperti yang diberitakan sejumlah media nasional.
Ia berpendapat apabila berbagai kasus tersebut tidak diselesaikan secara serius, maka publik berpotensi meragukan komitmen pemerintahan Prabowo-Gibran dalam perlindungan demokrasi dan hak asasi manusia.
Dengan demikian, kata dia, kasus penyiraman air keras dan kriminalisasi terhadap aktivis tidak boleh dinormalisasi. Negara harus hadir mengungkapnya karena hanya negara yang memiliki kewenangan dan sumber daya.
Menurut dia, selama ini organisasi seperti KontraS, YLBHI, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBHJ), dan koalisi masyarakat sipil kerap berada di garis depan mengungkap berbagai dugaan pelanggaran.
Sementara lembaga negara, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, lanjut Isnur, belum optimal mengungkap aktor di balik sejumlah peristiwa penting, termasuk siapa aktor utama di balik kerusuhan demonstrasi Agustus 2025 lalu.
“Kami juga mengingatkan agar pengungkapan fakta-fakta penting dalam berbagai peristiwa kekerasan tidak justru dibebankan kepada masyarakat sipil,” tutur dia.
Dalam kesempatan yang sama, pakar hukum pidana Universitas Binus Ahmad Sofyan menegaskan reformasi sektor militer perlu menjadi agenda bersama untuk memperkuat prinsip negara hukum di Indonesia.
Dia menilai revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) penting dilakukan agar tidak ada kekebalan hukum dalam proses peradilan.
“Prinsip negara hukum adalah kesamaan di depan hukum. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” ungkap Ahmad.
Ia pun menuturkan kasus penyiraman terhadap Andrie seharusnya diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.
Selain itu, dia menegaskan peristiwa tersebut dapat dikualifikasikan sebagai percobaan pembunuhan berencana sehingga aparat penegak hukum harus mengungkap bukan hanya pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang memberi perintah, demi rasa keadilan bagi korban dan publik luas.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, merupakan tindakan kriminal serius yang tergolong sebagai terorisme dan harus diusut hingga ke dalang di balik peristiwa itu.
Menurut keterangan Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI diterima di Jakarta, Kamis (19/3), Presiden menyampaikan hal itu dalam sesi tanya jawab bersama para jurnalis.
“Ini adalah terorisme. Ini tindakan biadab. Harus kita kejar. Harus kita usut. Harus kita usut!,” kata Prabowo.
Presiden menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, melainkan harus mampu mengungkap aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
Baca juga: Komnas HAM didesak percepat investigasi kasus aktivis Andrie Yunus
Baca juga: KontraS tegaskan kasus Andrie Yunus harus dibawa ke peradilan umum
Baca juga: Anggota DPR usul Presiden bentuk TGPF ungkap penyiraman Andrie Yunus
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini telah dimuat di www.antaranews.com dengan Judul “YLBHI: Pengungkapan kasus Andrie Yunus sejalan dengan arahan Presiden” pada 2026-03-31 13:33:00
