RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)
WAKIL Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej mengusulkan penghapusan ketentuan pidana minimum di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana (RUU Penyesuaian Pidana). Hal tersebut disampaikan Eddy saat menyampaikan poin-poin dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana yang dibahas bersama Komisi III DPR RI, Rabu (26/11).
“Terkait undang-undang di luar KUHP yang terdapat dalam bab 1, yaitu terkait pidana minimum khusus, ini dihapus. Kecuali untuk tindak pidana ham berat, tindak pidana terorisme, tindak pidana pencucian uang, dan korupsi,” kata Eddy.
Eddy menyatakan contoh mengenai minimum khusus terdapat dalam pasal 111, yaitu setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, dan seterusnya, itu pidana minimumnya paling singkat 4 tahun, maksimumnya 12 tahun. Ia mengusulkan pidana minimumnya dihapus. Pasalnya, ketentuan tersebut salah satunya berdampak pada jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan yang melebihi kapasitas.
“Mengapa pidana minimum itu dihapus? Karena salah satu yang menyebabkan overcrowding di lembaga pemasyarakatan itu adalah terkait narkotika yang penghuninya sampai 70%, padahal, mohon maaf, barang bukti yang disita itu kan 0,2 gram, 0,3 gram, tapi harus mendekam 4 tahun, karena ada ancaman minimumnya,” katanya.
“Oleh karena itu, ancaman minimumnya kita hapus, tetapi untuk maksimumnya itu tetap. Jadi semua dikembalikan kepada pertimbangan hakim,” tambahnya. (H-3)
Artikel ini telah dimuat di mediaindonesia.com dengan Judul “Wamenkum Usul Ketentuan Pidana Minimum Khusus Dihapus dalam RUU Penyesuaian Pidana” pada 2025-11-26 15:01:00
