RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)
PRESIDEN Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perintah eksekutif untuk memulai proses penetapan sejumlah cabang Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris asing. Kebijakan tersebut secara khusus menyebut cabang kelompok itu di Libanon, Mesir, dan Yordania.
Dalam perintah itu, Gedung Putih menyatakan cabang-cabang tersebut “terlibat atau memfasilitasi serta mendukung kampanye kekerasan dan destabilisasi yang merugikan wilayah mereka sendiri, warga negara Amerika Serikat, dan kepentingan Amerika Serikat.”
Ikhwanul Muslimin merupakan organisasi pan-Islamis yang berdiri di Mesir pada 1928 dan kemudian menyebar ke berbagai negara Arab. Pendiri kelompok tersebut, Hassan al-Banna, seorang guru asal Mesir, meyakini kebangkitan nilai-nilai Islam dalam masyarakat dapat memperkuat dunia Muslim dalam menghadapi kolonialisme Barat.
Dengan penetapan sebagai organisasi teroris asing, pemerintah AS dapat menjatuhkan berbagai langkah hukuman. Hal itu termasuk membekukan aset yang mungkin dimiliki kelompok itu di Amerika Serikat, serta menolak masuk para anggotanya ke wilayah AS.
Setelah perintah eksekutif ditandatangani, proses resminya kini berada di tangan Menteri Luar Negeri Marco Rubio dan Menteri Keuangan Scott Bessent untuk melengkapi prosedur pelarangan terhadap cabang-cabang yang disebutkan.
Ikhwanul Muslimin telah dilarang sebagai organisasi teroris di beberapa negara, termasuk Mesir dan Arab Saudi. Lebih baru lagi, Yordania melarang kelompok tersebut pada April tahun ini. Pemerintah Amman menuduh organisasi itu memproduksi dan menyimpan senjata serta merencanakan tindakan yang berpotensi mengacaukan stabilitas kerajaan.
Kelompok ini memiliki basis dukungan yang luas di Yordania dan tetap beroperasi meski pengadilan tertinggi negara itu pada 2020 memutuskan untuk membubarkannya. Otoritas setempat selama bertahun-tahun pernah membiarkan aktivitas organisasi itu berlangsung.
Di Mesir, Ikhwanul Muslimin telah dilarang sejak 2013 setelah pemimpin mereka yang juga presiden saat itu, Mohamed Morsi, digulingkan dalam kudeta militer yang dipimpin Abdel Fattah al-Sisi. Sisi kemudian memimpin Mesir dan mempererat hubungan dengan Washington.
Pada Mei tahun ini, Presiden Prancis Emmanuel Macron juga memerintahkan pemerintahannya menyusun proposal untuk menangkal pengaruh Ikhwanul Muslimin dan penyebaran Islam politik di Prancis. (AFP/Z-2)
Artikel ini telah dimuat di mediaindonesia.com dengan Judul “Trump Mulai Proses Penetapan Cabang Ikhwanul Muslimin sebagai Organisasi Teroris Asing” pada 2025-11-25 05:57:00
