• November 16, 2025 10:02 pm
Daftar Polisi yang Menduduki Jabatan Sipil dan Bakal Terdampak Putusan MK

RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)

Ilustrasi(Dok.MI)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menetapkan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan penting ini tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis.

Dengan putusan tersebut, MK menghapus frasa dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menempati jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya.

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Latar Belakang Gugatan

Permohonan ini diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) beserta Penjelasannya.

Mereka menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” membuka peluang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil cukup dengan dalih penugasan Kapolri, tanpa harus mundur dari keanggotaan Polri.

Norma Hukum yang Dipertegas MK

  • Pasal 28 ayat (3) UU Polri:

“Anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

  • Penjelasan yang dipersoalkan:

“…jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”

MK menilai keberadaan frasa tersebut justru mengaburkan makna pasal dan menimbulkan anomali hukum.

Daftar Polisi yang Menduduki Jabatan Sipil

Dalam permohonannya, para pemohon mencantumkan sejumlah anggota Polri aktif yang kini menduduki jabatan sipil, termasuk:

  • Komjen Pol Setyo Budiyanto – Ketua KPK
  • Komjen Pol Eddy Hartono – Kepala BNPT
  • Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho – Sekjen KKP
  • Komjen Pol Nico Afinta – Sekjen Kemenkumham
  • Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo – Wakil Kepala BSSN
  • Panca Putra Simanjuntak – Lemhannas
  • Irjen Pol Mohammad Iqbal – Sekjen DPD RI

Selain itu, ada sejumlah nama lain yang hingga kini menduduki jabatan sipil. Mereka yaitu

  • Komjen Yan Sultra Indrajaya – Irjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  • Komjen I Ketut Suardana – Irjen Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
  • Irjen Mashudi – Dirjen Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  • Irjen Ratna Pristiana Mulya – Staf Ahli Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum
  • Irjen Alexander Sabar – Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Kominfo
  • Irjen Ahmad Nurwakhid – Staf Khusus Penegakan Keadilan dan Rekonsiliasi, Kemenko PMK
  • Brigjen Arif Fajarudin – Inspektur V, Kementerian ESDM
  • Brigjen Raja Sinambela – Direktur Siber P2MI
  • Brigjen Frans Tjahyono – Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup
  • Brigjen Achmadi – Kementerian Ekonomi Kreatif
  • Irjen Prabowo Argo Yuwono – Irjen Kementerian UMKM
  • Irjen Yudhiawan – Irjen Kementerian ESDM
  • Irjen Djoko Poerwanto – Irjen Kementerian Lingkungan Hidup
  • Brigjen Edi Mardianto – Staf Ahli Mendagri
  • Brigjen Rahmadi – Staf Ahli Kementerian Kehutanan
  • Kombes Yulmar Try Himawan – Kepala Divisi Pengelolaan Tanah, Badan Bank Tanah
  • Brigjen Raden Slamet Santoso – Tenaga Ahli Kemenpora
  • Kombes Jamaludin – Kementerian Haji dan Umrah
  • Brigjen Sony Sanjaya – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional
  • Brigjen Dover Christian – Bertugas di DPD RI
  • Brigjen Yuldi Yusman – Plt Dirjen Imigrasi

(Ant/P-4)

 

Artikel ini telah dimuat di mediaindonesia.com dengan Judul “Daftar Polisi yang Menduduki Jabatan Sipil dan Bakal Terdampak Putusan MK” pada 2025-11-15 16:36:00

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *