RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)
PANITIA Seleksi Komisi Kepolisian Nasional (Pansel Kompolnas) kembali dipertanyakan. Calon anggota Kompolnas dengan nomor peserta TM 109, Andi Syafrani meminta klarifikasi pansel dalam mengubah status peserta yang lolos untuk disampaikan ke presiden.
Adapun peserta yang diloloskan pansel itu yakni Deni SB Yuherawan, yang semestinya dari jalur Pakar Kepolisian (PK) dimasukkan ke jalur Tokoh Masyarakat (TM).
Sehingga peralihan status ini sangat berdampak terhadap kuota atau hak dari peserta lainnya yang mewakili unsur dari tokoh masyarakat.
Baca juga : Ormas Parpol Besar Diduga Dalang Pembubaran Diskusi Kemang
“Selain itu, klasifikasi dua unsur tersebut bersifat kategori imperatif yang diatur dalam peraturan, maka penetapan posisi peserta dalam salah satu unsur bersifat tetap sejak awal hingga akhir,” papar Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso, Selasa (1/10).
Sejak awal pendaftaran, seluruh peserta sudah dikelompokkan dalam dua kategori yakni Tokoh Masyarakat dan Pakar Kepolisian (PK).
Sugeng menuturkan Deni dalam pendaftaran peserta dikelompokkan dalam unsur Pakar Kepolisian (PK) dengan nomor peserta PK 63. Sementara saat diumumkan lolos enam besar yang diajukan ke Presiden, yang bersangkutan dimasukkan dalam kategori Tokoh Masyarakat.
Baca juga : Faktor Non Hukum Diduga Penyebab Kasus Firli Mandek
“Indonesia Police Watch (IPW) sepakat dengan Andi Syafrani bahwa putusan Pansel Kompolnas dalam mengubah status peserta yang diloloskan tersebut cacat hukum dan atau dapat dibatalkan secara hukum,” tegasnya.
“Oleh karenanya, putusan itu perlu dibawa ke PTUN agar menjadi pembelajaran di masa mendatang,” tambah Sugeng.
Sebelumnya, IPW juga menerima aduan ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh Pansel Kompolnas dari peserta seleksi anggota Kompolnas periode 2024-2028, Nur Setia Alam Prawiranegara, peserta nomor PK 087.
Baca juga : Pansel Kompolnas Persilahkan Pihak yang Ingin Gugat Hasil Keputusan Seleksi Calon Anggota
Setelah ditelusuri, kegagalan dalam ikut seleksi anggota kompolnas itu karena adanya informasi catatan dari BNPT yang menyatakan “Peserta dan atau keluarganya terafiliasi radikalisme dan teroris.”
Sehingga untuk menjaga nama baik, harkat dan martabatnya maka Nur Setia Alam Prawiranegara melakukan permohonan klarifikasi atas informasi tersebut dengan bersurat kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) saat itu, Komjen Rycko Amelza Dahniel.
Isinya tentang Permohonan Klarifikasi dan Surat Pernyataan dari BNPT terhadap catatan untuk bahan penilaian Seleksi Anggota Kompolnas tahun 2024-2028 atas nama Nur Setia Alam Prawiranegara dengan tembusan kepada Pansel Kompolnas dan Presiden RI pada tanggal 22 Agustus 2024.
“Setelah diadakan pertemuan dengan pihak BNPT, bahwa disimpulkan bahwa Nur Setia Alam Prawiranegara dan keluarga clear tidak ada keterlibatan dan atau terafiliasi dengan radikalisme dan terorisme,” tandasnya. (J-2)
Artikel ini telah dimuat di mediaindonesia.com dengan Judul “Ubah Status Peserta, IPW Putusan Pansel Kompolnas Cacat Hukum” pada 2024-10-01 22:15:00