RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)
Jakarta, CNN Indonesia —
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyatakan risiko kerja tinggi petugas imigrasi menjadi latar belakang pengaturan penggunaan senjata api bagi petugas sebagaimana tertuang dalam Revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah disahkan.
Silmy pun mencontohkan sudah ada petugas Imigrasi gugur saat menjalankan tugas.
“Pada April 2023, petugas Kantor Imigrasi Jakarta Utara tewas ditikam orang asing yang ingin kabur dari ruang detensi. Dia [orang asing] ini terlibat terorisme dan kala itu ditangani oleh Densus 88 Antiteror bersama Imigrasi,” ujar Silmy melalui siaran pers, dikutip Minggu (29/9).
Menurut dia, risiko kerja yang tinggi juga mengintai petugas imigrasi yang menjaga perbatasan negara, khususnya area rawan konflik.
Ia menuturkan petugas sering kali melakukan pengamanan terhadap pelaku kejahatan transnasional berbahaya sehingga penggunaan senjata api dibutuhkan sebagai perlindungan diri dan memastikan petugas dapat menangkap pelaku.
“Ancaman kekerasan, terorisme, dan kerusuhan yang mungkin dihadapi petugas membuat persenjataan tidak hanya berfungsi sebagai alat perlindungan, tetapi juga menimbulkan efek gentar bagi orang asing yang hendak mencoba melawan petugas,” ucapnya.
Per tahun 2024, kata Silmy, kinerja Imigrasi dalam penegakan hukum semakin baik. Penindakan keimigrasian pada Januari-September meningkat 124 persen atau lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023.
Selama Januari-September 2024 tercatat sebanyak 3.393 penindakan keimigrasian telah dilaksanakan oleh satuan kerja Imigrasi di seluruh Indonesia.
Volume operasi pengawasan dan penindakan keimigrasian yang lebih tinggi disebut menimbulkan risiko besar kepada petugas dalam pelaksanaan penegakan hukum.
“Kita lihat referensi dari negara-negara lain yang penyelenggaraan fungsi keimigrasiannya sudah maju seperti Singapura, Amerika Serikat, Jerman, Australia dan Malaysia. Petugas imigrasi di negara-negara ini diizinkan pakai senjata api, tentunya dengan aturan yang sangat ketat,” kata dia.
Ia menambahkan pemerintah saat ini sedang mengatur mekanisme penggunaan senjata api bagi petugas imigrasi melalui peraturan menteri. Langkah tersebut diambil setelah melewati tahap kajian dan uji publik yang komprehensif.
“Dengan adanya tanggung jawab baru ini, kami akan menentukan kriteria yang ketat bagi petugas yang berhak membawa senjata api, serta prosedur penggunaan yang jelas, termasuk batasan-batasannya,” ucap Silmy.
“Untuk sekarang belum kita terapkan [penggunaan senjata api] karena masih menunggu aturan turunannya,” lanjut dia.
(ryn/tsa)
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini telah dimuat di www.cnnindonesia.com dengan Judul “Petugas Imigrasi Kini Bisa Bawa Senjata Api: Risiko Kerja Tinggi” pada 2024-09-29 19:55:02