• September 20, 2024 1:28 am

Restorasi Pendidikan terhadap Judi Online

ByRedaksi PAKAR

Aug 23, 2024

RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)

FENOMENA abad 21 hari ini telah meresahkan dunia pendidikan, terutama terkait dengan penyalahgunaan era digitalisasi di kalangan masyarakat Indonesia, termasuk para pelaku dunia pendidikan. Kemajuan digitalisasi dimanfaatkan lebih banyak berdampak kepada kepuasan memperkaya diri sendiri ketimbang pengembangan potensi keterampilan pribadi. Hal itu timbul karena hadirnya banyak aplikasi yang mengarahkan mereka bermain judi online (judol). 

Judol ialah sebuah kegiatan berbasis jaringan internet dengan banyak fitur menarik sehingga dapat memancing perhatian masyarakat untuk memulai nasib keberuntungan hidup mereka dengan modal sedikit deposit.

Pada Juni 2024, Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring/Online menyebutkan bahwa hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terdapat 4.0005.000 rekening mencurigakan melakukan transaksi judol.

Baca juga : Ini 3 Masalah yang Disoroti Melli Darsa di Bogor

Apa faktor yang menyebabkan judi online itu membuat para penggunannya ketagihan? Ada enam faktor penyebab. Pertama, aksesnya sangat mudah didapatkan dan dimainkan. Di samping karena kapasitas aplikasinya rendah, dapat dimainkan kapan pun, juga mudah diakses dan dideposit/top up di mana pun mereka berada.

Kedua, fitur promosi dan bonus ditampilkan sebagai jeda atau iklan aplikasi lain sehingga pengguna pada saat itu spontan penasaran dan langsung mengunduhnya. Ketiga, keyakinan peluang mendapatkan uang lebih cepat daripada pekerjaan yang selama ini ditekuni.

Keempat, sensasi euforia lebih tinggi diluapkan saat bonus yang didapatkan di luar prediksi selama bermain dan ini yang mengakibatkan mereka bangga dan ketagihan. Kelima, ikut-ikutan, budaya ini tidak lepas dari pengaruh sosial sekitarnya. Terkadang lingkungan yang ramah dengan judol akan mengakibatkan kenyamanan untuk bisa ikut serta. 

Baca juga : Biaya Pendidikan Terus Meroket, Dana Pinjaman Bisa Jadi Solusi

Keenam, kenikmatan menghabiskan waktu. Bak kata pepatah sambil menyelam minum air, sambil istirahat sambil bermain judi online. Ketergantungan aktivitas itu disebabkan kebutuhan mengisi kekosongan waktu luang mereka bersama smartphone atau laptop. 

Beberapa hasil data riset menyimpulkan bahwa akibat dari kecanduan berjudi online, bukan hanya dapat merugikan keuangan APBN, melainkan juga gangguan kesehatan mental seseorang seperti stres, kecemasan, depresi, dan bahkan pemikiran untuk bunuh diri.

Data mencatat angka kerugian nasional akibat judol menutup angka defisit investasi APBN 2023 sekitar Rp175 triliun. Selain itu, judol rentan memicu masalah dalam lingkungan keluarga, penurunan produktivitas dalam bekerja, gemar mengisolasi diri dalam kegiatan sosial, dan membuat gangguan lobus frontal yang mengganggu regulasi emosi seseorang. Karena itumereka rentan melakukan tindakan bunuh diri karena logika otak kirinya tidak berfungsi dengan baik (lemah).

Baca juga : Telkom University-Telkom Indonesia Beri Bantuan Pendidikan di Daerah 3T

Dalam dunia pendidikan, judol dapat memicu turunnya prestasi akademik generasi bangsa karena waktu dan energi mereka dihabiskan hanya untuk berjudi online seperti judi poker dan slot, judi bola, serta kasino. Moral dan etika mereka juga menjadi rusak karena ketergantungan untuk giliran mendapatkan hadiah ataupun bonus yang disediakan.

Proses ketergantungan itu sejalan dengan teori prospek Kahneman & Tversky. Mereka mengemukakan bahwa kondisi merugi seorang manusia akan cenderung mengambil risiko dan nekat. 

Dengan memperhatikan skema dampak besar yang ditimbulkan di Indonesia, terutama dunia pendidikan, diperlukan beberapa langkah strategis untuk mengatasinya. Di bawah ini ada eberapa pilihan rekomendasi versi penulis yang mungkin dapat dijadikan alternatif untuk mitigasi risikonya.

Baca juga : RUU Sikdiknas Harus Bisa Menjawab Persoalan Krusial Pendidikan Nasional

Langkah pertama, keseriusan pemerintah terhadap regulasi dan penegakan hukum bagi pelaku judi online.  Pemerintah harus merevisi dan memperbarui beberapa regulasi penggunaan situs dan aplikasi judol guna memperkuat dan mendukung penegakan hukum di Indonesia. Kemudian, jadikan kecanggihan kecerdasan buatan (artificial intelligence) untuk melacak dan memblokir situs dan aplikasi judol tersebut. Sebagai contoh, pemerintah dapat merevisi penambahan hukuman penjara yang lebih lama dan hukuman finansial dengan denda progresif pada Pasal 27 ayat (2) UU ITE 2024 saat ini.

Langkah kedua, membentuk tim responcepat tanggap darurat situs dan aplikasi judol. Tim itu terdiri atas para ahli ilmu teknologi (IT)baik dari dalam negeri maupun luar negeri (utamakan putra/putri terbaik Indonesia yang sudah memiliki pengalaman berprofesi pekerja  IT di luar negeri), para akademisi, dan masyarakat umum untuk mengembangkan solusi berbasis AI dalam keamanan dan pendeteksian situs dan aplikasi judol pada jeda/iklan pada aplikasi lain. 

Ketiga, peningkatan sosialisasi edukasi dan literasi keuangan yang tepat sasaran. Kegiatan sosialisasi itu tidak hanya dilaksanakan sekadar formalitas, tetapu juga dapat berhasil mengubah kesadaran masyarakat tentang bahaya judol dan pentingnya pengelolaan keuangan yang bijak. 

Di samping itu, pemerintah Indonesia melalui kementerian terkait perlu melahirkan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan finansial masyarakat, seperti pemberian pelatihan/workshop sesuai dengan kebutuhan keahlian masyarakat berbasis modal pemerintah yang terbatas beromzet besar serta mengarahkan masyarakat membeli produk-produk bangsa sendiri melalui regulasi atau imbauan-imbauan lainnya.      

Selain itu, makin bebasnya judi onlineitu meniscayakan dan merestorasikan pendidikan sebagai salah satu tindakan solutif. Restorasi tidak hanya difokuskan pada aspek paradigma strategi proses pembelajaran di ruang belajar formal semata, tetapi juga adanya kemauan kita untuk selalu mendampingi generasi penerus bangsa di luar belajar dalam rangka merestorasikan pola pandangan mereka terhadap judi online selama ini. Restorasi pendidikan dapat diterjemahkan sebagai usaha mengembalikan konsep awal pendidikan demi meningkatkan mutu pendidikan tanpa judol

Ki Hadjar Dewantara pernah mengingatkan bahwa globalisasi bukan mengarahkan kita menuju kelalaian dan kemunduran akhlak anak bangsa, tapi setidaknya konsep pendidikan harus mengacu kepada tiga ajaran, yakni (1) tetep, antep, dan mantep; (2) ngandel, kandel, kendel, dan bandel; (3) neng, ning, nung, dan nang. 

Pertama, pendidikan melahirkan ketetapan dan kepercayaan diri berpikir kritis di dalam menghadapi nilai-nilai sosial. Itu artinya anak bangsa tidak mudah terpengaruh dengan kenikmatan bermain judi online.

Kedua, pendidikan membentuk pribadi yang memiliki prinsip, berani, berwibawa, dan kesatria. Itu artinya anak bangsa siap meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat dan menghabiskan waktu demi judi online, lalu mereka siap berani mengingatkan dan melarang keluarga, teman sebaya, dan masyarakat untuk tidak penah memulai bermain judi online. 

Ketiga, pendidikan mengajarkan anak bangsa tentang kesucian pikiran dan ketenangan batin. Tidak ada yang satu bentuk judi online apa pun itu yang dapat membuat pikiran kita suci dan batin kita menjadi tenang.

Selanjutnya, restorasi pendidikan melalui pendekatan agama dapat melahirkan generasi bangsa yang sadar akan dampak judi online secara komprehensif, baik di dunia maupun akhirat. 

Para tokoh agama sepakat bahwa kehadiran judol dapat merugikan pelakunya hingga dapat menimbulkan kebencian, permusuhan, dan pembunuhan di antara mereka. Ali bin Abi Thalib pernah mengingatkan bahwa perkara mengikuti hawa nafsu akan memalingkan kita dari kebenaran dan panjang angan-angan akan membuat kita lupa akan akhirat. 

Guna mengantisipasi supaya judi online itu dapat diredam lebih dini dan tidak bebas beredar di kalangan umat beragama, Gus Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama RI telah menerbitkan surat edaran tentang pencegahan perjudian daring di lingkungan Kementerian Agama. Langkah itu dilakukan Gus Menteri sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring dan hasil rakor bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada 25 Juni 2024. 

Wujud pencegahannya tidak cukup hanya berupa sosialisasi, tetapi juga bagi pelaku yang terbukti akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

 Sementara itu, terbitnya Kepmendikbud-Ristek Nomor 56/M/2022 tentang pedoman penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran, dan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud-Ristek Nomor 009/H/KR/2022 tentang dimensi, elemen, dan subelemen profil pelajar pada Kurikulum Merdeka menjadi bukti bahwa Kemendikbud-Ristek juga tidak tinggal diam melakukan restorasi pendidikan terhadap judi online. 

Disebutkan bahwa pendidik diharapkan dapat menemani proses pembelajaran peserta didik agar mereka dapat menumbuhkan kapasitas dan membangun karakter luhur melalui enam dimensi proyek penguatan profil pelajar Pancasila (P5), yakni 1) beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, 2) mandiri, 3) bergotong-royong, 4) berkebinekaan global, 5) bernalar kritis, dan 6) kreatif. 

Dengan begitu, implementasi P5 diharapkan dapat memberikan pemahaman ke peserta didik sebagai proses penguatan karakter menjadi manusia bijak, berkompeten, berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, dan sekaligus kesempatan untuk belajar dari lingkungan sekitar mereka

Dalam kegiatan proyek profil itu, peserta didik memiliki kesempatan untuk mempelajari dan mengantisipasi beberapa isu atau tema penting seperti judi online, radikalisme, dan lain sebagainya.

Akhirnya, melalui tulisan ini penulis berharap agar kita lebih memilih mengisi kekosongan waktu dengan kegiatan positif dan membiasakan hidup menjadi manusia yang bermanfaat buat orang lain dan membumihanguskan judi online selamanya.

   

Artikel ini telah dimuat di mediaindonesia.com dengan Judul “Restorasi Pendidikan terhadap Judi Online” pada 2024-08-23 05:00:00

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *