• May 3, 2024 7:33 am

Beda dengan TNI, Polri Tetap Gunakan Istilah KKB

Pelaku penembakan Polsek Sugapa diduga merupakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) dibawah kepemimpinan Udinus Kogoya.

RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)


Jakarta, CNN Indonesia

Polri tetap menggunakan istilah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) untuk menyebut Kelompok Separatis Teroris (KST) di Papua.

Hal ini berbeda dengan TNI yang telah mengubah penyebutan KKB menjadi Organisasi Papua Merdeka (OPM).

“Kalau Polri sampai saat ini masih menggunakan istilah KKB,” kata Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz AKBO Bayu Suseno saat dikonfirmasi, Kamis (11/4).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bayu turut menyampaikan saat ini belum ada informasi ataupun petunjuk dari pimpinan Polri terkait perubahan nomenklatur tersebut.

“Belum ada petunjuk dari pimpinan kami tentang perubahan nomenklatur penyebutan KKB,” ucap dia.

Sebelumnya, TNI mengubah penyebutan KST di Papua, yang sebelumnya KKB, menjadi Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan pergantian nomenklatur tersebut mengikuti penggunaan nama yang dipakai oleh kelompok itu sendiri.

“Jadi dari mereka sendiri menamakan mereka adalah TPNPB, tentara pembebasan nasional Papua Barat, sama dengan OPM,” ujar Agus di Wisma A. Yani, Jakarta Pusat, Rabu (10/4).

Agus menyebut OPM telah melakukan teror dalam berbagai bentuk, mulai dari pembunuhan hingga pemerkosaan, baik kepada masyarakat maupun aparat keamanan.

Aktivitas semacam itu, kata Agus, tidak dapat dibiarkan dan harus ditindak tegas.

“Masa harus kita diamkan seperti itu dan dia kombatan membawa senjata. Saya akan tindak tegas untuk apa yang dilakukan oleh OPM,” katanya.

“Tidak ada negara dalam suatu negara,” imbuhnya.

(dis/arh)

Artikel ini telah dimuat di www.cnnindonesia.com dengan Judul “Beda dengan TNI, Polri Tetap Gunakan Istilah KKB” pada 2024-04-11 13:50:01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *