• May 4, 2024 2:45 am

Ekstradisi Indonesia-Singapura Berlaku, ICW Minta Petakan Ulang Koruptor yang Buron

ByRedaksi PAKAR

Mar 24, 2024 ,
Ekstradisi Indonesia-Singapura Berlaku, ICW Minta Petakan Ulang Koruptor yang Buron

RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana (kanan).(Dok. MI/Susanto)

PENELITI Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura yang mulai berlaku perlu diikuti pemetaan ulang pelaku koruptor yang buron ke luar negeri. Penegak hukum, kata dia, harus merespon langkah kerja sama itu untuk memburu pelaku-pelaku korupsi yang sudah lama melarikan diri.

“Dokumen perjanjian administrasi saja tidak akan cukup. Jadi penegak hukum harus memetakan ulang pelaku korupsi yang kabur ke luar negeri. Ketika ada di Singapura, maka kita bisa menguji komitmen Singapura atas perjanjian itu,” kata Kurnia, Minggu (24/3).

Kurnia berharap perjanjian ini dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi, terutama dalam hal penyerahan pelaku korupsi yang kabur ke Singapura.

Baca juga : DPR Sahkan UU Ektradisi Buronan Indonesia-Singapura

Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong melalui unggahan di akun resmi Instagramnya menyatakan telah menghubungi Presiden Joko Widodo melalui sambungan telepon untuk menyambut dimulainya pemberlakuan tiga perjanjian antara RI dan Singapura. Tiga perjanjian itu yakni terkait wilayah udara, ekstradisi dan pelatihan militer.

Perjanjian untuk mengekstradisi para pelaku 31 jenis tindak pidana. Diantaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, narkotika, terorisme, dan pendanaan terorisme.

(Z-9)

Artikel ini telah dimuat di mediaindonesia.com dengan Judul “Ekstradisi Indonesia-Singapura Berlaku, ICW Minta Petakan Ulang Koruptor yang Buron” pada 2024-03-24 20:45:16

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *