• May 3, 2024 8:23 pm
Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia, Dilandasi Politik Bebas Aktif

RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)

TIDAK ada negara yang dapat berdiri sendiri. Diperlukan hubungan antarnegara untuk mencapai kepentingan. Di era globalisasi saat ini menjalin hubungan antarnegara dapat dilakukan dengan mudah. Politik luar negeri sebuah upaya dalam mencapai kepentingan nasional, menjaga dan memperjuangkan kepentingan negara, menjaga kedamaian dan keamanan, serta sebagai jalur penyelesaian masalah di negara lain.

Di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri pada romawi II Pasal 3 menjelaskan pelaksanaan politik luar negeri yang bebas aktif berdasar atas hukum dasar. Dasar hukum yang digunakan yaitu Undang-undang Dasar (UUD) 1945 sebagai landasan konstituisional yang tidak lepas dari tujuan nasional bangsa Indonesia sebagaimana termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945 aline ke-4.

Guna membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Baca juga: Diplomat Kontroversial AS, Henry Kissinger Tutup Usia

Bebas aktif menjadi sebuah prinsip dari politik luar negeri Indonesia, yang dimaksud “bebas aktif” merupakan politik luar negeri dari mana bukan politik netral, melainkan politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan dan tidak mengikatkan diri secara a priori pada satu kekuatan dunia.

Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia

Baca juga: Tugas Berat dan Dilema Milei

Indonesia dikenal dengan politik luar negeri bebas aktif, tidak memihak salah satu blok dan aktif dalam menyuarakan perdamaian dunia. Terdapat beberapa tujuan dari politik luar negeri di antaranya:


Menjadikan satu negara Republik Indonesia dalam bentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan demokratis meliputi wilayah kekuasaan dari Sabang sampai Merauke.
Masyarakat yang adil dan makmur dalam bentuk material maupun spiritual.
Menjalin hubungan persahabatan dengan baik antara Republik Indonesia dengan semua negara di dunia, terutama Asia dan Afrika.


Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia dari Mohammad Hatta

Dalam buku Dasar Politik Luar Negeri Indonesia yang ditulis oleh Mohammad Hatta, menurutnya ada beberapa tujuan dari politik luar negeri Indonesia.


Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri dalam upaya memakmurkan rakyat.
Meningkatkan perdamaian internasional dan mendapatkan syarat dalam peningkatan kesejahteraan rakyat.
Meningkatkan persaudaraan segala bangsa dalam pelaksanaan nilai-nilai yang terkandung Pancasila.


Dalam prioritas berpolitik luar negeri, Pemerintah Indonesia menetapkan tujuan yang mulai sejak 2019-2024. Prioritas tujuannya sebagai berikut:


Menguatkan diplomasi ekonomi
Dalam menjalankannya pemerintah memiliki beberapa langkah strategi, yaitu:
Di tingkat bilateral ataupun regional dapat menjalin kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan.
Memperkenalkan produk lokal baik di dalam maupun luar negeri, serta memberikan terobosan pasar nontradisional.
Gencar dalam meningkatkan perdagangan dan investasi.
Memajukan ekonomi 4.0 di dalamnya meliputi industri digital, ekonomi kreatif, dan pengembangan Sumber Daya Manusia Indonesia.
Mengoptimalkan diplomasi dalam menjaga kepentingna strategis ekonomi Indonesia.
Mendorongnya Outbond Investment, mempromosikan terpadu perdagangan, serta Investasi.


Diplomasi Perlindungan


Negara hadir dalam melindungi segenap warganya yang berada di luar negeri. Membuat revolusi mindset perlindungan, serta pembangunan sistem dan inovasi.


Kedaulatan dan Kebangsaan Wilayah NKRI


Berdiplomasi harus bisa dalam menjaga keutuhan NKRI dari berbagai ancaman. Menyelesaikan permasalahan batas negara yang akan diintensifkan dalam perundingan.
Mensosialikan dan memperkuat kerja sama melawan radikalisme dan terorisme yang mengancam kedaulatan. Bekerja sama memupuk toleransi, kemajemukan, dan demokrasi di mana sebagai indentitas bangsa Indonesia.


Meningkatkan kontribusi serta kepemimpinan Indonesia


Pada 2020 Indonesia menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, menjadikan fokus utama dalam menanggulangi terorisme.
Indonesia menjadi anggota Dewan Ham PBB pada tahun 2020-2022, serta Indonesia menjadi Ketua Foreign Policy and Global Health (FPGH).
Tahun 2023, Indonesia menjadi ketua ASEAn dan menjadi ketua G-20. indonesia akan terus melanjutkan diplomasi perdamaian dan kemanusiaan dengan ASEAN dijadikannya sokogutu politik luar negeri.


Memperkuat infrastruktur diplomasi


Reformasi birokrasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur fisik diplomasi, menguatkan kebermanfaatan teknologi dan informatika, dan transformasi digital menjadi fokus utama infrastruktur dan mesin diplomasi Indonesia.
Era digitalisasi akan membuat efektifitas, kualitas, dan interaksi dalam pelaksanaan prioritas diplomasi. Tanpa adanya transformasi digital, diplomasi Indonesia akan tertinggal jauh di jaman kemajuan digital ini.
Di dalam ASEAN (Association of Southeast Asian Nations) atau Asosiasi Negara-negara Asia Tenggara memiliki 10 negara anggota di kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia. ASEAN bertujuan dalam peningkatan kerja sama termasuk politik, ekonomi, sosial, budaya, keamanan, dan lingkungan.
Salah satu kerja sama politik Negara ASEAN dengan Indonesia ialah melakukan Perjanjian Perdamaian Aceh (2005) yang di fasilitasi ASEAN di Indonesia, berperan membantu negara anggota menyelesaikan sengketa politik terutama berkaitan perihal perbatasan dan wilayah maritim.


Tujuan pokok kerjasama politik luar negeri Indonesia di ASEAN adalah mempromosikan perdamaian, stabilitas, dan kerjasama di kawasan Asia Tenggara. Beberapa tujuan khususnya meliputi:

Pemeliharaan Keamanan dan Stabilitas:


Berkerjasama antara negara ASEAN dalam menjaga perdamaian dan stabilitas pada wilayah negara.
Aktif dalam menanggapi ancaman keamanan, baik yang bersifat militer ataupun non-militer, seperti terorisme, kejahatan transnasional, dan konflik bersenjata.


Pengembangan Hubungan Ekonomi:


Memperkuat integrasi ekonomi negara-negara ASEAN dengan kerjasama dalam perdagangan, investasi, dan pengembangan ekonomi.
Mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.


Pengembangan Hubungan Sosial dan Budaya:


Memupuk pemahaman dan toleransi antarbudaya melalui pertukaran budaya, pendidikan, dan kegiatan sosial.
Memperkuat solidaritas dan identitas ASEAN di antara masyarakatnya.


Penyelesaian Sengketa:


Menjadi jembatan penyelesaian damai sengketa antarnegara ASEAN, baik yang bersifat bilateral maupun multilateral.
Memperkuat peran diplomasi dan dialog dalam menyelesaikan ketegangan dan konflik.


Perlindungan HAM dan Demokrasi:


Mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) di seluruh kawasan ASEAN.
Memperkuat demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik di negara ASEAN.


Kerjasama Fungsional:


Meningkatkan kerjasama di dalam pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, lingkungan, dan kesehatan.
Bersama-sama mengatasi tantangan global seperti perubahan iklim, pandemi, dan masalah lingkungan lainnya.


Penguatan ASEAN sebagai Kesatuan Politik:


Meningkatkan peran dan posisi ASEAN dalam kancah politik global.
Mendorong solidaritas di antara negara-negara anggota untuk menjawab isu-isu internasional secara bersama-sama.
Dengan tujuan tersebut Indonesia dan negara ASEAN berharap dapat menciptakan kondisi yang mendukung perkembangan positif dan kesejahteraan di kawasan Asia Tenggara.


(Z-3)

TIDAK ada negara yang dapat berdiri sendiri. Diperlukan hubungan antarnegara untuk mencapai kepentingan. Di era globalisasi saat ini menjalin hubungan antarnegara dapat dilakukan dengan mudah. Politik luar negeri sebuah upaya dalam mencapai kepentingan nasional, menjaga dan memperjuangkan kepentingan negara, menjaga kedamaian dan keamanan, serta sebagai jalur penyelesaian masalah di negara lain.

Di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri pada romawi II Pasal 3 menjelaskan pelaksanaan politik luar negeri yang bebas aktif berdasar atas hukum dasar. Dasar hukum yang digunakan yaitu Undang-undang Dasar (UUD) 1945 sebagai landasan konstituisional yang tidak lepas dari tujuan nasional bangsa Indonesia sebagaimana termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945 aline ke-4.

Guna membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Baca juga: Diplomat Kontroversial AS, Henry Kissinger Tutup Usia

Bebas aktif menjadi sebuah prinsip dari politik luar negeri Indonesia, yang dimaksud “bebas aktif” merupakan politik luar negeri dari mana bukan politik netral, melainkan politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan dan tidak mengikatkan diri secara a priori pada satu kekuatan dunia.

Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia

Baca juga: Tugas Berat dan Dilema Milei

Indonesia dikenal dengan politik luar negeri bebas aktif, tidak memihak salah satu blok dan aktif dalam menyuarakan perdamaian dunia. Terdapat beberapa tujuan dari politik luar negeri di antaranya:

  • Menjadikan satu negara Republik Indonesia dalam bentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan demokratis meliputi wilayah kekuasaan dari Sabang sampai Merauke.
  • Masyarakat yang adil dan makmur dalam bentuk material maupun spiritual.
  • Menjalin hubungan persahabatan dengan baik antara Republik Indonesia dengan semua negara di dunia, terutama Asia dan Afrika.

Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia dari Mohammad Hatta

Dalam buku Dasar Politik Luar Negeri Indonesia yang ditulis oleh Mohammad Hatta, menurutnya ada beberapa tujuan dari politik luar negeri Indonesia.

  • Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
  • Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri dalam upaya memakmurkan rakyat.
  • Meningkatkan perdamaian internasional dan mendapatkan syarat dalam peningkatan kesejahteraan rakyat.
  • Meningkatkan persaudaraan segala bangsa dalam pelaksanaan nilai-nilai yang terkandung Pancasila.

Dalam prioritas berpolitik luar negeri, Pemerintah Indonesia menetapkan tujuan yang mulai sejak 2019-2024. Prioritas tujuannya sebagai berikut:

  • Menguatkan diplomasi ekonomi
  • Dalam menjalankannya pemerintah memiliki beberapa langkah strategi, yaitu:
  • Di tingkat bilateral ataupun regional dapat menjalin kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan.
  • Memperkenalkan produk lokal baik di dalam maupun luar negeri, serta memberikan terobosan pasar nontradisional.
  • Gencar dalam meningkatkan perdagangan dan investasi.
  • Memajukan ekonomi 4.0 di dalamnya meliputi industri digital, ekonomi kreatif, dan pengembangan Sumber Daya Manusia Indonesia.
  • Mengoptimalkan diplomasi dalam menjaga kepentingna strategis ekonomi Indonesia.
  • Mendorongnya Outbond Investment, mempromosikan terpadu perdagangan, serta Investasi.

Diplomasi Perlindungan

  • Negara hadir dalam melindungi segenap warganya yang berada di luar negeri. Membuat revolusi mindset perlindungan, serta pembangunan sistem dan inovasi.

Kedaulatan dan Kebangsaan Wilayah NKRI

  • Berdiplomasi harus bisa dalam menjaga keutuhan NKRI dari berbagai ancaman. Menyelesaikan permasalahan batas negara yang akan diintensifkan dalam perundingan.
  • Mensosialikan dan memperkuat kerja sama melawan radikalisme dan terorisme yang mengancam kedaulatan. Bekerja sama memupuk toleransi, kemajemukan, dan demokrasi di mana sebagai indentitas bangsa Indonesia.

Meningkatkan kontribusi serta kepemimpinan Indonesia

  • Pada 2020 Indonesia menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, menjadikan fokus utama dalam menanggulangi terorisme.
  • Indonesia menjadi anggota Dewan Ham PBB pada tahun 2020-2022, serta Indonesia menjadi Ketua Foreign Policy and Global Health (FPGH).
  • Tahun 2023, Indonesia menjadi ketua ASEAn dan menjadi ketua G-20. indonesia akan terus melanjutkan diplomasi perdamaian dan kemanusiaan dengan ASEAN dijadikannya sokogutu politik luar negeri.

Memperkuat infrastruktur diplomasi

  • Reformasi birokrasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur fisik diplomasi, menguatkan kebermanfaatan teknologi dan informatika, dan transformasi digital menjadi fokus utama infrastruktur dan mesin diplomasi Indonesia.
  • Era digitalisasi akan membuat efektifitas, kualitas, dan interaksi dalam pelaksanaan prioritas diplomasi. Tanpa adanya transformasi digital, diplomasi Indonesia akan tertinggal jauh di jaman kemajuan digital ini.
  • Di dalam ASEAN (Association of Southeast Asian Nations) atau Asosiasi Negara-negara Asia Tenggara memiliki 10 negara anggota di kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia. ASEAN bertujuan dalam peningkatan kerja sama termasuk politik, ekonomi, sosial, budaya, keamanan, dan lingkungan.
  • Salah satu kerja sama politik Negara ASEAN dengan Indonesia ialah melakukan Perjanjian Perdamaian Aceh (2005) yang di fasilitasi ASEAN di Indonesia, berperan membantu negara anggota menyelesaikan sengketa politik terutama berkaitan perihal perbatasan dan wilayah maritim.

Tujuan pokok kerjasama politik luar negeri Indonesia di ASEAN adalah mempromosikan perdamaian, stabilitas, dan kerjasama di kawasan Asia Tenggara. Beberapa tujuan khususnya meliputi:

Pemeliharaan Keamanan dan Stabilitas:

  • Berkerjasama antara negara ASEAN dalam menjaga perdamaian dan stabilitas pada wilayah negara.
  • Aktif dalam menanggapi ancaman keamanan, baik yang bersifat militer ataupun non-militer, seperti terorisme, kejahatan transnasional, dan konflik bersenjata.

Pengembangan Hubungan Ekonomi:

  • Memperkuat integrasi ekonomi negara-negara ASEAN dengan kerjasama dalam perdagangan, investasi, dan pengembangan ekonomi.
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Pengembangan Hubungan Sosial dan Budaya:

  • Memupuk pemahaman dan toleransi antarbudaya melalui pertukaran budaya, pendidikan, dan kegiatan sosial.
  • Memperkuat solidaritas dan identitas ASEAN di antara masyarakatnya.

Penyelesaian Sengketa:

  • Menjadi jembatan penyelesaian damai sengketa antarnegara ASEAN, baik yang bersifat bilateral maupun multilateral.
  • Memperkuat peran diplomasi dan dialog dalam menyelesaikan ketegangan dan konflik.

Perlindungan HAM dan Demokrasi:

  • Mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) di seluruh kawasan ASEAN.
  • Memperkuat demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik di negara ASEAN.

Kerjasama Fungsional:

  • Meningkatkan kerjasama di dalam pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, lingkungan, dan kesehatan.
  • Bersama-sama mengatasi tantangan global seperti perubahan iklim, pandemi, dan masalah lingkungan lainnya.

Penguatan ASEAN sebagai Kesatuan Politik:

  • Meningkatkan peran dan posisi ASEAN dalam kancah politik global.
  • Mendorong solidaritas di antara negara-negara anggota untuk menjawab isu-isu internasional secara bersama-sama.
  • Dengan tujuan tersebut Indonesia dan negara ASEAN berharap dapat menciptakan kondisi yang mendukung perkembangan positif dan kesejahteraan di kawasan Asia Tenggara.

(Z-3)

Artikel ini telah dimuat di mediaindonesia.com dengan Judul “Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia, Dilandasi Politik Bebas Aktif” pada 2023-12-08 07:45:27

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *