• April 28, 2024 6:15 am

Hukum kemarin, masa hukuman napiter hingga penyelundupan rokok ilegal

Hukum kemarin, masa hukuman napiter hingga penyelundupan rokok ilegal

RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)

Berbagai peristiwa hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA pada Minggu (12/11), mulai dari Kepala BNPT RI Komjen Pol. Rycko Amelza Dahniel mengusulkan agar masa hukuman narapidana terorisme (napiter) tidak menggunakan durasi, tetapi sampai cara pikirnya berubah, hingga TNI AL gagalkan penyelundupan 350 dos rokok ilegal di Aceh Utara.

Berikut rangkuman berita hukum kemarin untuk Anda simak kembali.

1. Kepala BNPT usul masa hukuman napiter hingga cara pikirnya berubah

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) Komjen Pol. Rycko Amelza Dahniel mengusulkan agar masa hukuman narapidana terorisme (napiter) tidak menggunakan durasi namun hingga cara berpikirnya berubah.

“Masa hukuman harus dirubah. Hukum teroris itu harusnya bukan hitungan tahun, tapi kapan cara berpikirnya berubah. Jika enam bulan sudah berubah, maka ia bisa dibebaskan,” kata Rycko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Selengkapnya di sini.

2. Polda Kalsel evaluasi jalur tewaskan Wakapolsek Pulau Laut Timur

Polda Kalimantan Selatan(Kalsel) melakukan evaluasi terhadap jalur lalu lintas di Jalan Ahmad Yani Desa Muara Kintap, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, yang menewaskan Wakapolsek Pulau Laut Timur, Polres Kotabaru, Ipda Abu Hamzah pada kecelakaan maut, Sabtu (11/11) sore.

“Polda Kalsel berduka atas meninggalnya almarhum Ipda Abu Hamzah dalam kasus kecelakaan lalu lintas kemarin, tentu akan dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap insiden tersebut,” kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i di Banjarmasin, Minggu.

Selengkapnya di sini.

3. Polisi kembali amankan puluhan remaja akan tawuran di Semarang

Polisi kembali mengamankan puluhan remaja yang diduga hendak tawuran di wilayah Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Minggu dinihari, setelah tindakan tegas serupa dilakukan sehari sebelumnya.

Kasat Samapta Polrestabes Semarang AKBP Asep Supriyanto, di Semarang, Minggu mengatakan 21 remaja beserta sejumlah senjata tajam diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Majapahit dan wilayah Semarang Utara.

Selengkapnya di sini.

4. Polisi tangkap tersangka pembunuhan wanita di Batam

Polisi dari Tim gabungan Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) bersama Polsek Batu Aji menangkap tersangka kasus pembunuhan seorang wanita di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

“Iya benar tersangka berinisial AH sudah ditangkap di Pekanbaru kemarin, Sabtu (11/11). Lengkapnya akan kami sampaikan saat konferensi pers besok, Senin (13/11),” ujar Kapolsek Batu Aji Benny Syahrizal saat dihubungi di Batam Kepulauan Riau, Minggu (12/11).

Selengkapnya di sini.

5. TNI AL gagalkan penyelundupan 350 dos rokok ilegal di Aceh Utara

Pangkalan TNI Angkatan Laut (AL) Lhokseumawe menggagalkan penyelundupan sebanyak 350 dos rokok ilegal jenis Luffman tanpa pita cukai di perairan Kuala Cangkoi, Kabupaten Aceh Utara.

“Kami mengamankan kapal yang ternyata setelah diperiksa membawa muatan kurang lebih 350 dos, berisikan rokok tanpa cukai,” kata Komandan Lanal Lhokseumawe Kolonel Laut (P) Andi Susanto di Aceh Utara, Minggu.

Selengkapnya di sini.

Artikel ini telah dimuat di www.antaranews.com dengan Judul “Hukum kemarin, masa hukuman napiter hingga penyelundupan rokok ilegal” pada 2023-11-13 08:21:46

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *