• May 4, 2024 8:59 am

3 Polisi Jual Senpi ke Teroris Dinilai Bisa Kena Jerat UU Terorisme

Siti Elina, perempuan yang mencoba menerobos masuk ke Istana Negara melakukan aksinya dengan membawa senjata api (senpi) tanpa peluru.

RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)

Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan tiga polisi yang ditangkap terkait jual beli senjata api ilegal dalam kasus terorisme pegawai PT KAI berinisial DE (28) juga dapat dijerat pasal UU Terorisme.

Menurut Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto, polisi yang melakukan jual beli senpi ilegal itu mestinya patut menduga barang yang mereka jual bisa terlibat dalam aksi terorisme.

“Bagi oknum anggota Polri, maka mereka sadar melakukan tindak pidana jual beli senpi ilegal dan mereka harusnya patut menduga bahwa pembelinya juga pelaku pidana termasuk pidana terorisme. Menurut saya oknum yang jual senjata kepada teroris juga dikenakan pasal terorisme,” ujar Benny saat dihubungi, Jumat (18/8).

Benny pun mengatakan kini penyidik perlu memperjelas pembuktian kasus. Apakah para personel polisi yang menjual senpi dan tersangka terorisme saling kenal atau tidak. Ia menegaskan kenal atau tidak, personel polisi bisa dikenakan pasal dalam UU Terorisme.

“Kalau mereka tahu, maka bisa dikenakan UU Terorisme. Kalau terbukti menjual kepada orang tidak dikenal dan ternyata teroris, maka bisa juga dikenakan UU Terorisme. Ini nanti tergantung pembuktiannya,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyatakan ketiga polisi yang ditangkap terkait kasus jual beli senpi ilegal tak bisa dikenakan UU Terorisme secara langsung.

Namun, kata dia, penyidik dapat mengkonstruksikan kasus apakah para polisi itu tahu mengenai aktivitas mencurigakan DE.

“Bisa dikonstruksikan kalau mereka mengetahui bahwa DE orang yang tidak berhak dan harus dicurigai, maka bisa dikenakan dengan pasal menyediakan sarana untuk perbuatan terorisme,” kata Sugeng.

Selain itu, Sugeng mendorong penyidik mendalami soal fenomena ‘polisi cinta sunah’. Menurutnya, bisa jadi ada keterkaitan antara komunitas tersebut dengan jual beli senpi ilegal untuk aktivitas terorisme.

“Ini perlu didalami apakah punya sudut pandang setuju dengan gerakan radikalisme. Kalau mereka [polisi cinta sunah] punya pandangan setuju dengan gerakan radikalisme dan terorisme, harus didalami. Kemungkinan penjualan senjata ada kaitannya,” ujarnya.

Diberitakan, tiga anggota Polri ditangkap dalam kasus jual beli senpi ilegal. Ketiga anggota yang ditangkap adalah anggota Krimum Polda Metro Jaya Reynaldi Prakoso, Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara Iptu Muhamad Yudi Saputra, dan Renmim Samapta Polresta Cirebon Kabupate Bripka Syarif Mukhsin.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi membantah tiga anggota Polri yang ditangkap itu diduga terlibat dalam kasus terorisme pegawai PT KAI berinisial DE.

“Kami tegaskan anggota Polri tidak ada hubungan dengan jaringan teror. Ini informasi tidak benar,” kata Hengky dalam konferensi pers, Jumat.

Menurutnya, ketiganya menjual senjata api ilegal dan dibeli oleh tersangka teroris. Namun, antara ketiga personel dengan para teroris tidak saling kenal.

(pop/tsa)


[Gambas:Video CNN]

Artikel ini telah dimuat di www.cnnindonesia.com dengan Judul “3 Polisi Jual Senpi ke Teroris Dinilai Bisa Kena Jerat UU Terorisme” pada 2023-08-19 03:49:58

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *