RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)
Jakarta, CNN Indonesia —
Ayah Bripda Ignatius Dwi Frisco, Y Pandi meminta agar kedua tersangka yakni Bripda IMS dan Bripka IG dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
“Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya dan dikenakan pasal 340 (KUHP), yaitu bisa saja hukuman mati,” kata Pandi di depan Rusun Polri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (7/8) malam.
Pandi mengklaim berdasarkan hasil rekonstruksi pelaku dengan sengaja menodongkan senjata ke arah anaknya hingga menyebabkan tewas.
“Tangan pelaku sudah siap dan siap menekan trigger atau pelatuk senjata itu. Artinya sudah disiapkan di awal sampai akhir,” ujarnya
“Kami mohon bahwa itu sudah disebut unsur perencanaan,” tambahnya.
Kuasa hukum keluarga, Jajang tak percaya apabila penembakan itu dilakukan akibat kelalaian. Menurutnya, kedua tersangka yang merupakan anggota Polri terlatih dalam menggunakan senjata api.
“Kami menegaskan berpandangan bahwa ini anggota densus 88 tidak mungkin karena kelalaian. Mereka orang-orang pintar, mahir dan terlatih dengan senjata api,” ucapnya.
Hal yang sama juga diungkapkan kuasa hukum keluarga lainnya, Jelani Christo yang menganggap bahwa penembakan itu telah direncanakan.
“Itu murni bahwa ini adalah pembunuhan, penembakan yang dilakukan dengan secara sengaja dilakukan pelaku, berencana,” ujarnya.
Juru Bicara Densus 88 Polri Kombes Aswin Siregar mengklaim insiden kematian Bripda Ignatius terjadi akibat kelalaian seniornya, Bripda IMS dan Bripka IG.
“Tidak benar ada penembakan. Tidak ada (pertengkaran). Peristiwanya adalah kelalaian pada saat mengeluarkan senjata dari tas sehingga senjata meletus dan mengenai anggota lain di depannya,” kata Aswin saat dikonfirmasi, Kamis (27/7).
Polisi baru saja melakukan rekonstruksi kasus kematian Bripda Ignatius di Rusun Polri Cikeas, Senin (7/8) malam. Dua tersangka dihadirkan dan melakukan 75 adegan.
Bripda Ignatius tewas tertembak di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, pada Minggu (23/7) pukul 01.40 WIB. Dua tersangka penembakan yakni Bripda IMS dan Bripka IG telah ditangkap dan ditahan.
Kini keduanya tersangka telah dicopot sebagai anggota kepolisian. Mabes Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Atas perbuatannya, Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara Bripka IG dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Mengutip dari buku KUHP, Pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”
Sementara Pasal 359 KUHP, “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
(apa/fra)
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini telah dimuat di www.cnnindonesia.com dengan Judul “Ayah Bripda Ignatius Minta Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan” pada 2023-08-08 02:25:24