• May 18, 2025 8:40 pm

BNPT: Ajaran Al Zaytun tidak dapat diproses pakai UU Terorisme

BNPT: Ajaran Al Zaytun tidak dapat diproses pakai UU Terorisme

RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)

Panji lebih pandai bersiasat, dengan berpura-pura mencintai NKRI

Jakarta (ANTARA) – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan kasus yang terjadi di Ma’had Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat tidak dapat diproses dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Terorisme, karena belum tergolong sebagai kategori terorisme.
 

“Ajaran Al Zaytun belum masuk ke dalam kategori terorisme sehingga tidak dapat diproses dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Terorisme,” kata Direktur Deradikalisasi BNPT Brigjen Pol. R. Achmad Nurwakhid dalam diskusi mengenai polemik Ma’had Al Zaytun yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin malam.

 

Achmad mengatakan ajaran yang terdapat di Ma’had Al Zaytun hanya bisa dikategorikan sebagai paham radikalisme.

 

Dalam penanganannya, sambungnya, kasus di Ma’had Al Zaytun dapat ditangani oleh kepolisian umum dengan menerapkan UU selain UU terorisme seperti UU No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan UU No. 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dalam membuat kegaduhan.

 

 

Dia menyebutkan pihaknya tetap membantu dalam monitoring serta konsultasi terhadap pemangku kepentingan terkait termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).

 

Menurutnya, ajaran yang terdapat di Ma’had Al Zaytun, prosesnya mirip dengan ajaran yang ada pada aliran Al Qiyadah Al Islamiyah atau Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) pimpinan Ahmad Mushaddeq, yang sempat populer pada 2016 silam.

 

Hanya saja, sambungnya, Panji Gumilang (Pimpinan Ma’had Al Zaytun) tidak sampai membaiat dirinya sebagai seorang nabi.

 

“Panji lebih pandai bersiasat, dengan berpura-pura mencintai NKRI,” tuturnya.

 

Dia menyebutkan kasus radikalisme yang menyangkut Ma’had Al Zaytun, nantinya akan diselesaikan dengan tindakan baik, dan bersifat edukatif seperti pembinaan bagi para pengurus dan santrinya.

 

Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Budhi Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Artikel ini telah dimuat di www.antaranews.com dengan Judul “BNPT: Ajaran Al Zaytun tidak dapat diproses pakai UU Terorisme” pada 2023-06-26 23:29:12

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *