• May 6, 2024 2:55 pm

Langkah Banding KPU Dinilai Tepat

ByRedaksi PAKAR

Mar 12, 2023

RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)

LANGKAH banding di pengadilan tinggi yang diambil Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penundaan Pemilu 2024 merupakan sikap hukum yang memang harus diambil. Pengadilan Tinggi harus mengoreksi putusan tersebut dan harusnya putusannya tidak diterima jika gugatan tersebut untuk menunda pemilu. Pernyataan ini disampaikan guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Topo Santoso.

“Majelis hakim jangan sampai penalaran hukumnya sama dengan pengadilan negeri. Pengadilan tinggi harus mengoreksi itu harusnya putusannya tidak diterima kalau gugatannya untuk menunda pemilu, tidak bisa. Memperbaiki kesalahan KPU dalam penetapan parpol ada mekanismenya pertama ke bawaslu lalu ke PTUN. Jadi harusnya pengadilan tinggi memperbaiki urusan itu,” paparnya, Minggu (12/3)

Putusan PN Jakpus menurutnya keliru dari sudut otoritas atau yurisdiksi sehingga KPU tidak terikat dengan putusan tersebut sebab KPU tunduk pada hukum tata negara dan yang diatur dalam undang-undang pemilu.

Baca juga: Terorisme Yudisial Bisa Muncul dari Putusan Penundaan Pemilu

“Pengadilan negeri walaupun dia menangani perkara tersebut sebagai perkara perdata tapi substansi dari masalah itu bukan perdata tapi tata negara soal pendaftaran dan penetapan peserta pemilu jadi itu hukum pemilu bukan di hukum perdata,” tegasnya.

Saat ditanya terkait kualitas atau integritas hakim Topo menilai hal tersebut menjadi masalah yang harus terus menerus diperbaiki dan ditingkatkan. Pun dengan peran Komisi Yudisial serta Mahkamah Agung dapat melakukan pembinaan terhadap hakim.

Baca juga: KPU Ungkap Manuver Lain Partai Prima

“Memori banding lagi disusun. Menurut saya bantahannya soal yuridiksi tadi ini adalah masuk dalam sengketa tahapan pemilu dan penyelesaiannya bukan perkara perdata,” tukasnya. (Sru/Z-7)

Artikel ini telah dimuat di mediaindonesia.com dengan Judul “Langkah Banding KPU Dinilai Tepat” pada 2023-03-12 16:53:46

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *