• May 5, 2024 1:00 am

21 tahanan dipindahkan ke rumah tahan baru Polda Sulteng

21 tahanan dipindahkan ke rumah tahan baru Polda Sulteng

RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)

Palu (ANTARA) – Sebanyak 21 tahanan Polda Sulawesi Tengah dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) baru Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) milik kepolisian setempat.

 

“Tahanan ini sebelumnya berada di rutan Dittahti di kompleks Polresta Palu, sekarang dipindahkan ke rutan baru kompleks Polda Sulteng,” kata Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Sulteng AKBP Taufik Lamakarate, di Palu, Jumat.

 

Ia mengemukakan, pemindahan tahanan mengingat pembangunan Rutan Dittahti Polda Sulteng sudah selesai dikerjakan dan siap dioperasikan.

 

Bangunan Dittahti Polda Sulteng ini terdiri dari gedung utama mencakup tujuh ruang staf dan enam ruang barang bukti, serta gedung rumah tahanan.
 

Polisi berjaga di dekat mobil tahanan sebelum memindahkan tahanan ke rumah tahanan baru Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) di komplek Polda Sulteng, Jumat (24/2/2023). ANTARA/Polda Sulteng

 

Dirtahti Polda Sulteng juga menjelaskan, gedung tahanan atau rutan terdiri dari dua blok sel tahanan anak, satu blok sel tahanan perempuan, dua blok sel tahanan narkoba dan lima blok sel tahanan umum.

 

“Masing-masing blok dapat menampung 10 orang tahanan,” ucapnya

 

Kemudian, ruang tahanan khusus kasus teroris memiliki 16 sel yang masing-masing untuk diisi satu orang tahanan, pengaturan ruangan sel diberlakukan sesuai aturan.

Ia menjelaskan, di Rutan Dittahti, Polda Sulteng memberlakukan kebijakan pelayanan sama seperti rutan pada umumnya, termasuk layanan pemeriksaan kesehatan terhadap tahanan

 

“Nantinya bangunan lama Rutan Dittahti akan dimanfaatkan untuk Rutan Polresta Palu,” ujar Taufik.

Pewarta: Mohamad Ridwan
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Artikel ini telah dimuat di www.antaranews.com dengan Judul “21 tahanan dipindahkan ke rumah tahan baru Polda Sulteng” pada 2023-02-24 14:50:32

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *