• April 28, 2024 5:52 am

RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)

IBUNDA Richard Elizer Pudihang Lumiu, Rieneke Pudihang, mengharapkan putranya tetap melanjutkan cita-citanya menjadi anggota polisi, kembali ke kesatuan Korps Brimob setelah semua proses pidana selesai dijalankannya.

Harapan ini disampaikan Rieneke kepada awak media seusai sidang vonis Richard di wilayah Jakarta Selatan, seusai sidang vonis Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jaksel, Rabu (15/2).

“Kalau harapan menjadi anggota Polri, anggota Brimob,” tuturnya.

Menurut Rieneke, anaknya telah melalui perjuangan yang cukup berat untuk mewujudkan cita-citanya menjadi anggota Brimob Polri.

Hingga musibah menimpa keluarga Eliezer, di mana Icad panggilan akrab Bharada E, turut serta dalam pembunuhan berencana rekannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ditetapkan sebagai terdakwa.

Selama menjalani proses pemeriksaan hingga persidangan, kata Rieneke, putranya tidak sedikit pun berniat untuk berhenti menjadi polisi.

“Jadi kalau bicara tentang keinginannya untuk melanjutkan sebagai seorang anggota Polri atau Brimob, sudah pasti itu memang keinginannya yang sudah sangat luar biasa,” kata Rieneke.

Baca juga: Polda Metro Siap Tampilkan Anggota Densus 88 yang Bunuh Sopir Taksi Online


“Jadi dia (Richard) tidak pernah ada kata-kata bahwa dia akan berhenti menjadi polisi, enggak. Tetap dia bersemangat untuk melanjutkan

cita-citanya,” tambah Rieneke.

Ia bersyukur hakim memvonis putranya lebih ringan dari terdakwa lainnya, satu setengah tahun. Putusan ini memberikan harapan kepada keluarga Pudihang Lumiu agar Richard Eliezer tetap menjadi anggota Brimob.

 

Baginya, putusan majelis hakim ini adalah bentuk keadilan untuk putranya.

“Nah dengan putusan satu tahun enam bulan ini kan sudah ada harapan bahwa Icad masih tetap menjadi seorang anggota Brimob,” kata Rieneke.

Dalam sidang di PN Jaksel, Rabu siang, majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard

Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/OL-16)

 

Artikel ini telah dimuat di mediaindonesia.com dengan Judul “Ibunda Berharap Richard Tetap Menjadi Anggota Polisi” pada 2023-02-15 20:29:51

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *