• April 30, 2024 4:56 pm

Umar Patek: Perakit Bom Bali I, Divonis 20 Tahun di 2012, Kini Bebas

Mantan terpidana kasus terorisme, Umar Patek wajib mengikuti program pembimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya sampai 29 April 2030.

Jakarta, CNN Indonesia

Program pembebasan bersyarat yang diberikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kepada Hisyam Bin Alizein alias Umar Patek memunculkan kekhawatiran bagi sejumlah pihak.

Warga Australia yang menjadi korban selamat Bom Bali murka mendengar Patek bebas bersyarat. Menurutnya, Patek seharusnya mendapat hukuman paling berat.

“Dia dibebaskan, itu menggelikan,” ujar warga Australia bernama Peter Hughes kepada ABC, seperti dikutip AFP.

Australia meminta Indonesia agar memantau ketat Patek setelah yang bersangkutan menghirup udara bebas.

“Kami akan terus mengirimkan perwakilan untuk memastikan pemantauan ketat Umar Patek,” kata Wakil Perdana Menteri Australia, Richard Marles.

Per Rabu, 7 Desember 2022, Patek bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya, Porong, Sidoarjo. Statusnya kini bukan lagi sebagai narapidana melainkan klien pemasyarakatan.

Patek wajib mengikuti program pembimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya sampai 29 April 2030. Apabila dalam rentang waktu tersebut, ia melakukan pelanggaran, program pembebasan bersyarat dicabut dan Patek dikirim kembali ke jeruji besi.

Ditjen PAS Kemenkumham menjelaskan Patek sudah memenuhi syarat untuk mendapat program pembebasan bersyarat.

Antara lain sudah menjalankan 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan berikrar setia kepada NKRI.

“Pemberian PB kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti.

Ditangkap 2011

Patek ditangkap kepolisian Pakistan di kota Abbotabad pada Januari 2011, empat bulan sebelum Osama Bin Laden tewas di kota yang sama dalam satu serangan pasukan khusus Amerika Serikat (AS).

Ia bersama istrinya tiba di Jakarta pada Kamis, 11 Agustus 2011 pagi setelah diterbangkan dari Pakistan menggunakan pesawat khusus. Patek ditahan Polri setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan terorisme, Jumat, 12 Agustus 2011.

Divonis 20 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Patek karena terbukti terlibat dalam tindak pidana terorisme, satu di antaranya Bom Bali I 2002 lalu yang menewaskan 202 orang, di mana sebagian besar adalah warga negara asing.

Putusan dibacakan pada Kamis, 21 Juni 2012. Patek semestinya bebas pada 2031. Namun, selama menjalani proses penahanan, ia mendapat sejumlah pengurangan hukuman atau remisi dari Ditjen PAS Kemenkumham.

Setidaknya Patek memperoleh 11 kali remisi. Teranyar dia mendapat remisi berupa pengurangan hukuman selama lima bulan. Remisi diberikan bertepatan dengan momentum peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) ke-77. Tahun sebelumnya yakni 2021, Patek juga mendapat remisi HUT RI.

Komitmen Patek

Saat mendapat remisi pada tahun ini, Patek menyatakan dirinya berencana menetap di Jawa Timur atau Jawa Tengah bersama istri dan keluarganya. Ia akan memulai hidupnya yang baru.

Tak hanya itu, Patek juga berkomitmen membantu Pemerintah Indonesia dengan terlibat di program deradikalisasi. Ia ingin generasi muda sadar akan ancaman paham terorisme.

“Saya berkomitmen membantu pemerintah dalam program deradikalisasi, baik kepada kaum milenial maupun kalangan masyarakat atau akademisi, supaya mereka paham tentang bahaya terorisme dan bahaya pemahaman radikalisme,” kata Patek di Lapas Kelas I Surabaya, Porong, Sidoarjo, Jumat (19/8).

(ryn/fra)



[Gambas:Video CNN]


Sumber: CNN Indonesia | Umar Patek: Perakit Bom Bali I, Divonis 20 Tahun di 2012, Kini Bebas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *