• May 4, 2024 7:46 pm

Kapolri Teken Perpol Pengamanan Acara Olahraga, Larang Gas Air Mata

Perpol tersebut mengatur secara tegas larangan penggunaan gas air mata, granat asap, dan senjata api dalam pengamanan kompetisi olahraga.
Jakarta, CNN Indonesia

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menerbitkan Peraturan Polisi (Perpol) terkait pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga.

Aturan tersebut tertuang dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2022 yang ditetapkan Kapolri pada 28 Oktober 2022. Perpol itu diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di Jakarta pada 4 November 2022.

“Betul, sudah disahkan dan berarti sudah diundangkan,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (16/11).

Dedi mengatakan Perpol tersebut akan disosialisasikan ke seluruh Polda dan jajaran terkait di bawahnya. Ia memastikan regulasi ini dibuat dengan mengacu kepada regulasi yang ditentukan FIFA.

“Akan segera dilaksanakan sosialisasi oleh Divkum ke seluruh Polda secara bertahap,” tegasnya.

Dalam Perpol yang dilihat CNNIndonesia.com, Polri membagi jenis gangguan dalam kompetisi olahraga ke dalam tiga hal, yakni potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata.

Setidaknya, ada delapan indikator yang dimaksud sebagai potensi gangguan berdasarkan Perpol tersebut. Delapan indikator itu adalah fanatisme suporter, riwayat tim yang bertanding, over kapasitas venue, dan sistem penjualan tiket.

Selain itu, kompetisi kandang atau tandang, tahapan kompetisi, kekalahan dari klub/tim tuan rumah, serta pintu masuk dan keluar prasarana olahraga.

Sedangkan untuk indikator ambang gangguan meliputi membawa senjata api dan senjata tajam, dan membawa bahan berbahaya (meliputi flare, ketapel, stun gun, petasan, molotov, korek api, vape, dan smoking bomb).

Kemudian membawa laser pointer, membawa botol minuman, hingga melakukan tindakan provokatif seperti menghasut.

Adapun yang termasuk indikator gangguan nyata adalah perkelahian massal, pembakaran, perusakan, pengancaman, penganiayaan, penghilangan nyawa orang, penyanderaan, penculikan, pengeroyokan, sabotase, penjarahan, perampasan, pencurian, dan terorisme.

Secara khusus, Perpol yang baru itu juga mengatur cara bertindak bagi personel kepolisian di lapangan. Dalam Pasal 31, Polri secara tegas melarang penggunaan gas air mata, granat asap, dan senjata api oleh Personel Huru Hara (PHH).

“Dilarang melakukan penembakan gas air mata, granat asap, dan senjata api,” demikian bunyi aturan tersebut.

(tfq/tsa)



[Gambas:Video CNN]


Sumber: CNN Indonesia | Kapolri Teken Perpol Pengamanan Acara Olahraga, Larang Gas Air Mata

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *