• May 3, 2024 3:13 pm

KETUA DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan tugas mulia partai berbasis Islam bukan sekadar pemilihan umum presiden lima tahunan.

“Jadi sebenarnya tugas mulia di pundak partai politik berbasis Islam bukan sekadar ritual pilpres lima tahunan. Tetapi lebih dari itu, tugas mulia partai Islam adalah menempatkan sila pertama Pancasila, sebagai payung hukum spirit teologis dan kosmologis dalam menjalankan negara,” ujarnya saat tasyakuran peringatan milad ke-76 Serikat Tani Islam Indonesia (STII) secara virtual dari Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (12/11).

Menurut LaNyalla, dalam mengatur kehidupan rakyat, negara harus berpegang pada spirit ketuhanan. Maka kebijakan apa pun yang dibuat dan diputuskan, wajib diletakkan dalam kerangka etis dan moral serta spirit agama.

 

“Artinya, jika ada kebijakan atau undang-undang yang hanya menguntungkan kelompok tertentu, dan merugikan kebanyakan rakyat. Apalagi membuat rakyat sengsara, jelas kebijakan itu telah melanggar kerangka etis dan moral serta spirit agama. Yang artinya telah melanggar Pancasila sebagai norma hukum tertinggi negara ini,” papar dia.

Karena itu, lanjut LaNyalla, saat pertemuan ketua lembaga dengan Presiden pada Agustus lalu, dia meminta Presiden Joko Widodo selaku Kepala Negara untuk meratifikasi keputusan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menetapkan 15 Maret sebagai Hari Melawan Islamofobia.

 

“Saya minta Indonesia juga secara resmi menetapkan 15 Maret sebagai hari melawan islamofobia. Karena jelas, negara ini berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Seperti tertulis di pasal 29 ayat 1 konstitusi kita,” tutur dia lagi.


Baca juga: Suara Pemuda Papua: Jangan Lindungi Pencuri di Tanah Surga


Bahkan, pada ayat 2 tertulis dengan sangat jelas bahwa beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu dijamin negara. Artinya, kalau ada umat Islam yang menjalankan sunnah nabinya dengan memelihara jenggot, itu wajib dijamin oleh negara sebagai kemerdekaan atas pilihannya.

“Bukan malah distigma teroris atau belakangan ini malah disebut kadrun dan radikal. Ini salah satu dari sekian banyak fenomena islamofobia di Indonesia,” tukas Senator asal Jawa Timur itu.

LaNyalla juga berharap agar parpol berbasis Islam menyampaikan kepada semua elemen bangsa, bahwa bangsa ini lahir atas jasa besar umat Islam. Terutama tokoh-tokoh Islam dan para ulama.

Oleh karena itu, katanya, secara ideal seharusnya partai-partai Islam bisa mengusung kader terbaik mereka, yang tentu sejalan dengan platform perjuangan partai.

“Tetapi seperti kita ketahui adanya pasal 222 di dalam UU Pemilu, yang mengatur tentang presidential threshold, membuat partai politik tidak dapat secara ideal mengusung kader terbaik mereka sendiri,” ungkapnya.

Walaupun ambang batas pencalonan tersebut sudah beberapa kali diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, termasuk oleh DPD RI, namun MK tetap kepada keputusannya, bahwa PT 20% itu adalah open legal policy. Artinya kewenangan pembuat UU, yaitu DPR dan Pemerintah.

“Seharusnya pekerjaan partai politik hari ini melalui fraksi yang ada di DPR, adalah melakukan legislative review bersama Pemerintah. Tetapi rupanya jalan itu juga tidak ditempuh oleh partai politik yang ada,” katanya.

Yang dilakukan oleh parpol, lanjutnya, justru sibuk saling bertemu untuk menjajaki terbentuknya koalisi di antara mereka. Meskipun platform perjuangan partai-partai tersebut berbeda. Padahal dalam ilmu dan teori politik, koalisi seharusnya terjadi setelah pemilu dan setelah pilpres.

“Tetapi lagi-lagi karena adanya pasal 222 di dalam UU Pemilu itulah yang membuat hal-hal yang saya sebutkan tadi terjadi,” jelasnya.

Hadir dalam kesempatan itu, Ketua Umum Dewan Kehormatan Pengurus Besar STII yang juga anggota DPD Abdullah Puteh, anggota DPD Bustami Zainuddin, Ketua Umum PB STII Fathurrahman Mahfudz, para perwakilan ketua umum partai Islam dan jajaran pengurus STII. (RO/OL-16)

 


Sumber: Media Indonesia | Tasyakuran Milad STII, Ketua DPD Ingatkan Tugas Partai Berbasis Islam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *