• April 28, 2024 1:43 am

Rapat Kasus Sambo di DPR, LPSK Minta Rutan Khusus Justice Collaborator

Dalam rapat terkait kasus pembunuhan Brigadir J di DPR kemarin, LPSK menyinggung permintaan soal rutan khusus untuk melindungi justice collaborator
Jakarta, CNN Indonesia

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ingin ada rumah tahanan khusus bagi tersangka atau terdakwa yang menjadi saksi pelaku pemberi informasi signifikan atau justice collaborator (JC).

“Sebenarnya kami minta dukungan dari Bapak dan Ibu di Komisi III. Kami ini sebenarnya sudah mempunyai rencana untuk bisa diizinkan membangun rumah tahanan bagi justice collaborator,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/8).

Hasto menyebut rencana itu juga sudah pihaknya sampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. Ia mengklaim, Yasonna sudah menyetujuinya namun belum ada tindak lanjut sejauh ini.

“Mudah-mudahan nanti rekan-rekan dari Komisi III bisa mendukung agar kami bisa mempunyai rumah tahanan,” kata Hasto.

“Sebagaimana KPK mempunyai, BNPT juga mempunyai, sehingga justice collaborator bisa ditempatkan di rumah tahanan LPSK ini,” imbuhnya.

Gagasan rutan khusus itu pun berkaca pada status Bharada E yang menjadi salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J. Baik almarhum Brigadir J maupun BharadaE sama-sama ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri. Sambo pun menjadi tersangka dalam kasus itu.

Hasto menjelaskan saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Bareskrim terkait pelayanan terhadap Bharada E sebagai justice collaborator. Pasalnya, Bharada E ditempatkan ditempatkan di rutan Bareskrim.

“LPSK berkoordinasi dengan Bareskrim untuk memberikan layanan perlindungan ini dalam bentuk menempatkan tenaga pengawalan selama 24 jam kepada yang bersangkutan. Ada 3 orang yang kami tempatkan di sana dan bergantian setiap 6 jam,” kata Hasto.

“LPSK juga men-supply makanan untuk Bharada E ini untuk mengantisipasi supaya tidak ada gangguan apa pun kepada yang bersangkutan melalui makanan. Selain itu, kita juga memberikan pemulihan spiritual dengan mendatangkan pendeta agar bisa berdialog dengan Bharada E,” imbuhnya.

Sebelumnya, LPSK menyetujui permohonan perlindungan selaku justice collaborator yang disampaikan Bharada E. Sebagai tersangka, Bharada E mengaku berjanji membantu membongkar kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

(yla/kid)

[Gambas:Video CNN]


Sumber: CNN Indonesia | Rapat Kasus Sambo di DPR, LPSK Minta Rutan Khusus Justice Collaborator

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *