• May 5, 2024 6:56 am

Mengonter Radikalisme Memperkuat Moderasi

ByRedaksi PAKAR

Aug 10, 2022

PANCASILA merupakan dasar negara, ideologi bangsa, dan sumber dari segala sumber hukum. Pancasila juga menjadi norma fundamental (fundamental norm), sekaligus pandangan hidup bangsa (weltanschauung). Dengan posisi yang begitu tinggi, rumusan Pancasila tidak mengalami perubahan meski terjadi beberapa kali amendemen terhadap UUD 1945.

Rumusan Pancasila, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, tetap terjaga dengan baik. Pancasila merupakan bagian dari kesepakatan luhur (mitsaqan ghalidza) para pendiri bangsa. Karena itu, seluruh elemen bangsa penting membangun komitmen untuk membumikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan.

Bagi para pendiri bangsa, Negara Kesatuan Republik Indonesian (NKRI) dan Pancasila merupakan negara konsensus. Sebagian kalangan juga berpandangan bahwa NKRI dan Pancasila sudah final, bahkan dikatakan harga mati. Dalam perspektif Muhammadiyah, Negara Pancasila dipahami sebagai Darul ‘Ahd (Negara Konsensus) dan Darus Syahadah (Negara Persaksian).

Negara Konsensus, jelas berdimensi keagamaan sehingga menuntut komitmen untuk terus menjaga ideologi Pancasila dengan penuh amanah. Negara Pancasila juga menjadi arena menunjukkan pengabdian terbaik untuk dipersaksikan pada warga bangsa. Dengan begitu, semua elemen bangsa harus berlomba-lomba menjadi yang terbaik untuk mewujudkan cita-cita negeri sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.

Komitmen itu penting karena negeri tercinta sedang menghadapi tantangan ideologi lain. Salah satunya adalah ideologi radikalisme yang mewujud dalam banyak gerakan. Sejak terjadinya insiden serangan terhadap gedung World Trade Center (WTC) dan Pentagon pada 11 September 2001, perhatian dunia terhadap radikalisme juga terus meningkat.

Menurut sejumlah sumber, penyerangan terhadap dua tempat yang sejak lama menjadi simbol keamanan Amerika Serikat itu dilakukan Osamah bin Laden, jaringan Al-Qaeda, dan para pelaku bom bunuh diri. Sejak peristiwa yang mengerikan itulah, media Barat secara intensif mengintroduksi istilah radikalisme (radicalism), ektremisme keagamaan (religious extremism), dan terorisme (terrorism).

 

 

Mengkonter radikalisme

Dalam kurun dua dasa warsa terakhir, terhitung sejak kasus Bom Bali pada 12 Oktober 2002, negeri tercinta juga dilanda berbagai insiden radikalisme dengan berbagai ekspresinya. Radikalisme juga terus disemai para tokoh dan kadernya sehingga menjadi sebuah ideologi yang mapan. Menurut Blumer (1966: 210-211), ideologi berkaitan dengan banyak aspek. Di dalam ideologi, terdapat seperangkat kritik terhadap tatanan yang ada yang ingin diubahnya. Ideologi juga berkaitan dengan doktrin untuk membenarkan tujuan yang ingin dicapai suatu gerakan.

Dengan kata lain, ideologi berkaitan dengan nilai-nilai, keyakinan, kritik, alasan, dan pembelaan yang kuat tertanam dalam diri para pengikutnya. Berdasarkan ideologi itulah, ditentukan orientasi perjuangan, strategi, dan tahapan untuk mencapai tujuan yang ingin dicapai. Dalam gerakan praksis keagamaan, ideologi telah dijadikan arahan, justifikasi, senjata, serta untuk mempertahankan inspirasi dan harapan pengikutnya (Jainuri, 2004: 71). Sebagai ideologi, radikalisme terus bertumbuh sehingga sulit dilumpuhkan. Para ideolog radikalisme terus menebar paham radikal pada pengikutnya.

Dalam praktiknya, radikalisme sering mewujud dalam budaya suka menyalahkan dan mengafirkan. Ironinya, budaya itu diekspresikan dalam bentuk kekerasan pada orang-orang yang tidak sepaham dengan dirinya. Kelompok radikalis dengan karakter negatif juga selalu berpikiran: He who is not with me is against me (Maarif, 2009: 183). Pandangan ini sangat berbahaya karena dapat menghadirkan teror bagi orang atau kelompok lain. Dampaknya, mereka yang terteror mengalami ketakutan dan kengerian. Mereka juga memandang enteng penderitaan, bahkan kematian orang lain. Dengan karakter demikian, kelompok radikal lebih mencerminkan sebagai organisasi garis keras, baik dalam pemikiran, perasaan, dan perilaku.

Dalam konteks yang lebih popular, radikalisme juga bermakna paham atau praksis anti Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), anti-Pancasila, anti-UUD 1945, dan anti-Bhinneka Tunggal Ika (Azra, 2019: 6). Karena itulah, mereka yang mendukung pembentukan negara khilafah (daulah Islamiyah) diberikan label radikal. Para ideolog radikalisme yang mengimpikan terwujudnya negara bercorak transnasional, meyakini bahwa hanya dengan khilafah dan penerapan syariah Islam seluruh persoalan negeri akan terselesaikan. Bagi kelompok radikalis, Negara Pancasila dipandang belum memenuhi harapan terwujudnya negara ideal sesuai alam pikiran mereka.

Meski negeri ini darurat radikalisme, namun untuk mengkonter radikalisme penting dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Tidak boleh mengandalkan pendekatan kekuasaan sehingga begitu mudah mengkaitkan radikalisme dengan masjid, majelis taklim, dan kegiatan keagamaan lainnya. Jika kehati-hatian tidak dilakukan, maka pemberantasan radikalisme justru akan kontraproduktif, bahkan dapat mereproduksi radikalisme baru. Apalagi, realitasnya ideolog radikalisme juga menjadikan kaum muda sebagai sasaran. Melalui berbagai strategi virus radikalisme terus disemai di kalangan pelajar, mahasiswa, dan remaja.

Mengapa kaum muda menjadi target kaderisasi jaringan radikalisme? Jawabnya, karena mereka dipandang masih berjiwa labil. Mereka umumnya sedang berproses untuk menemukan jati diri (becoming). Di tengah pergumulan menemukan jati diri itulah, mereka seringkali terpesona dengan paham keagamaan berideologi radikal. Karena ideologi radikalisme terus dikembangkan, seluruh elemen bangsa harus terlibat aktif dalam gerakan melawan ideologi radikal. Perhatian terhadap ideologi dan karakter gerakan radikalisme penting ditingkatkan sebagai bagian dari menjaga ideologi Pancasila.

 

 

Penguatan moderasi

Dari penggalan peristiwa bersejarah yang mengiringi kemerdekaan Republik Indonesia, kita dapat belajar mengenai pentingnya mengambil jalan tengah (middle path), dalam perdebatan intelektual tentang perumusan sila-sila Pancasila. Jalan tengah, sebagai jalan perdamaian itulah yang dipilih para pendiri negeri, terutama tokoh-tokoh Islam, tatkala ada sebagian elemen bangsa berkeberatan dengan rumusan Pancasila yang termuat dalam Piagam Jakarta.

Ki Bagus Hadikusumo, yang saat itu menjadi anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), dan Ketua Hoofd Bestuur Muhammadiyah tampil memberikan solusi. Dalam rangkaian sidang PPKI, Ki Bagus mengusulkan perubahan rumusan sila pertama Pancasila menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Padahal, saat itu mayoritas anggota PPKI telah menyepakati pernyataan Piagam Jakarta yang di dalamnya memuat rumusan sila pertama Pancasila berbunyi Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluknya.

Namun, kesepakatan itu ternyata masih menyisakan keberatan dari delegasi Indonesia Timur. Mereka berkeberatan dengan rumusan sila pertama Pancasila yang termaktub dalam Piagam Jakarta. Keberatan itu, disertai ancaman keluar dari NKRI. Menghadapi kondisi itu tokoh-tokoh Islam berlapang dada. Mereka bersedia mengubah rumusan sila pertama Pancasila. Sejarah perumusan Pancasila, terutama sila pertama, tampaknya memang tidak dapat dilepaskan dari kontribusi besar Ki Bagus.

Kerelaan hati menempuh jalan perdamaian dari tokoh-tokoh Islam, di tengah tarik-menarik kepentingan kelompok agamais dan nasionalis, merupakan pengorbanan yang luar biasa. Bahkan, mantan Menteri Agama Alamsyah Ratu Perwiranegara menyebut hal itu sebagai kado terbesar umat Islam pada negeri tercinta. Kesediaan tokoh-tokoh Islam menghapus tujuh kata dalam Piagam Jakarta menunjukkan bahwa substansi rumusan sila pertama Pancasila sesuai dengan jiwa tauhid dalam Islam.

Perspektif sejarah ini, penting untuk menunjukkan bahwa rumusan sila-sila dalam Pancasila penuh perjuangan dan pengorbanan.

Persoalannya, bagaimana seluruh elemen bangsa menerjemahkan nilai-nilai Pancasila dalam seluruh sendi kehidupan? Pada konteks itulah kita harus jujur mengatakan, bahwa untuk menghadirkan nilai-nilai Pancasila dalam bentuk tindakan nyata masih membutuhkan perjuangan yang panjang. Menurut Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir, problem utama implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, disebabkan elemen bangsa ini belum mampu merawat kata; belum ada satunya kata dengan perbuatan.

Penting disadari, bahwa belum menyatunya kata dengan perbuatan, merupakan salah satu faktor yang dapat memicu berkembangnya ideologi dan gerakan radikalisme. Jika ingin melumpuhkan ideologi radikalisme, persoalan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa harus menjadi komitmen bersama. Internalisasi nilai-nilai Pancasila, penting menjadi bagian dari program kontra radikalisme dan penyembuhan terhadap mereka yang terpapar ideologi radikal, yang popular disebut deradikalisasi.

Deradilakisasi dimaknai sebagai the process of changing an individual beliefs system, rejecting the extremist ideology, and embracing mainstream values (proses mengubah sistem kepercayaan individu, menolak ideologi ekstremis, dan merangkul nilai-nilai utama). Deradikalisasi, juga dimaknai usaha menetralisir paham radikal bagi mereka yang terlibat teroris, keluarga teroris, para simpatisannya, serta individu atau kelompok masyarakat yang terpengaruh paham radikal.

Tetapi harus diakui, sejauh ini program deradikalisasi banyak menuai kritik. Hal itu, karena pendekatan yang digunakan dalam program deradikalisasi banyak ditempuh dengan kekuasaan dan kekerasan. Karena itu, tuntutan merevisi program deradikalisasi juga nyaring terdengar. Harapannya agar program deradikalisasi yang dilakukan pemerintah, melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tidak kontra produktif, bahkan melahirkan radikalisme baru.

Pada konteks itulah, dorongan untuk melakukan penguatan terhadap moderasi beragama sangat penting. Dalam konteks Islam, moderasi beragama disebut Wasatiyyah Islam (Kamali, 2015: 49). Wasatiyyah Islam lazim digunakan di negara-negara minoritas Muslim untuk menyebut posisi pertengahan di antara dua ekstremitas. Dalam pertemuan tingkat tinggi yang diikuti ulama dan sarjana Muslim dari berbagai dunia di Bogor pada 1-3 Mei 2018, juga ditekankan pentingnya Wasatiyyah Islam.

Hasil pertemuan itu menghasilkan Bogor Message yang menjabarkan Wasatiyyah Islam dengan tujuh karakter utama: tawassut (memposisikan di jalur tengah dan lurus), i‘tidal (berperilaku proporsional dan adil dengan tanggung jawab), tasamuh (mengakui dan menghargai perbedaan dalam semua aspek kehidupan), syura (menyelesaikan masalah melalui musyawarah untuk mencapai konsensus). Lalu, ishlah (terlibat dalam tindakan reformatif dan konstruktif untuk kebaikan bersama), qudwah (berinisiatif mulia dan memimpin untuk kesejahteraan manusia), dan muwathanah (mengakui negara bangsa dan menghormati kewarganegaraan).

Wasatiyyah dipandang sebagai strategi jitu untuk melawan radikalisme, dan mewujudkan peradaban global. Untuk memastikan keberlanjutan program Wasatiyyah, Kementerian Agama (Kemenag) telah memasukkan kebijakan moderasi beragama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (2020-2024). Kemenang, juga menerbitkan panduan ringkas dan praktis yang dikemas menjadi buku saku berjudul Moderasi Beragama (2019). Jika dibanding program deradikalisasi, pendekatan moderasi beragama terasa lebih positif. Karena, subjek yang menjadi sasaran program tidak terbebani dengan stigma radikalis dan teroris. Apalagi jika program moderasi beragama dilaksanakan secara dialogis dan humanis.

Melalui moderasi beragama, mereka yang potensial terpapar ideologi radikal juga dapat membuat narasi positif untuk mengkonter radikalisme dan terorisme. Lebih dari itu, strategi moderasi dalam menangani problem radikalisme terasa sejalan dengan pilihan jalan perdamaian, atau jalan tengah dari para pendiri bangsa tatkala merumuskan Pancasila sebagai ideologi bangsa.

 


Sumber: Media Indonesia | Mengonter Radikalisme Memperkuat Moderasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *