Kepala Satuan Tugas Wilayah Bengkulu Detasemen Khusus 88, Komisaris Besar Polisi Imam Subandi, di Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Kamis, mengatakan, 13 orang tersebut berdasarkan keinginan dari dalam diri mereka ingin mengikrarkan janji setia terhadap NKRI.
Baca juga: Densus 88 tangkap ketua jaringan teroris JI cabang Bengkulu
“Ada tiga orang tersangka yang saat ini melepaskan diri dari baiat yang selama ini salah dan kemungkinan melakukan perbuatan yang mengganggu kedamaian di Indonesia,” kata dia.
Pada sisi lain, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menyebutkan, ikrar setia NKRI dapat diikuti anggota yang masih baiat saat ini, sebab NKRI adalah rumah besar masyarakat Indonesia sehingga harus dijaga dengan dasar Pancasila. “Pemahaman mereka untuk kembali baik sehingga jangan dipertentangkan dengan nilai-nilai agama dan dengan NKRI,” ujarnya.
“Selama proses lima bulan baru sekarang bisa melepas baiat, setiap Minggu kami selalu dikunjungi dan pihak densus juga telah memberikan arahan dan masukan terkait bagaimana cara mencintai NKRI dengan baik,” katanya.
Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2022
Sumber: Antara News | 13 bekas Jemaah Islamiyah di Bengkulu ikrar setia NKRI