• March 29, 2024 12:49 am

Publik Diminta Bijak Sikapi Pembentukan Opini ACT terkait Terorisme

PAKAR komunikasi dari Universitas Sahid Jakarta Dr Algooth Putranto meminta publik lebih bijaksana dalam menyikapi pembentukan opini publik yang mengaitkan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan kelompok atau individu terduga teroris. Dia menilai data yang dimiliki Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) belum cukup valid tetapi sudah mengarahkan opini bahwa ACT tersangkut teroris hingga langsung menyatakan melakukan pemblokiran rekening. 

“Ini yang dinamakan trial by press. Membentuk dulu opini publik melalui media bahwa seakan-akan pihak yang dituduhkan itu bersalah, sementara fakta yang dimiliki masih belum cukup kuat. Ini sangat berbahaya,” kata Algooth dalam keterangannya, Sabtu (9/7). 

Sejauh ini, Algooth melihat ada kecenderungan ke arah tersebut. Ia menyatakan isu terkait aliran dana teroris dengan ACT sebenarnya sudah muncul sejak lama sekitar 2018. Sayangnya, hingga kini narasi yang dimunculkan masih sebatas dugaan. “Ini menjadi pertanyaan kritis, mengapa sekarang kembali lagi muncul di saat ACT sedang bermasalah? Ada apa ini?” tanyanya. 

Algooth mengatakan jika ACT memang tersangkut dengan masalah terorisme, lembaga negara terkait sudah seharusnya dapat sejak lama mendeteksinya. Ia justru bertanya motif pemerintah yang sekarang berusaha menggiring opini publik dalam mengaitkan persoalan terorisme ini dinilainya tidak profesional. 

Faktanya sampai saat ini, lanjutnya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sudah menyatakan lembaga donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak masuk dalam Daftar Terduga Terorisme atau Organisasi Terorisme (DTTOT). PPATK telah memiliki Pedoman Pelaksanaan Pemblokiran Secara Serta Merta Atas Dana Milik Orang atau korporasi yang identitasnya tercantum dalam DTTOT. Hal ini merupakan Peraturan Bersama (Joint Regulation) antara Ketua Mahkamah Agung, Menlu, Kapolri, BNPT, dan PPATK.

Baca juga: MUI: ACT itu Aset, Bersihkan saja, Jangan Dimatikan

“Komunikasikan saja secara jujur dan terbuka apakah benar ada aliran dana teroris di ACT. Jangan bermain opini dan melemparkan bola panas. Ini sangat berbahaya jika tidak cukup bukti, hal ini akan merusak citra dan reputasi pemerintah,” katanya. 

Sebelumnya PPATK menyatakan ada dugaan aliran dana yang masuk ke rekening ACT dari negara-negara berisiko tinggi yang terindikasi teroris. Laporan dari PPATK itu juga sudah dikirimkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk ditindaklanjuti. (OL-14)


Sumber: Media Indonesia | Publik Diminta Bijak Sikapi Pembentukan Opini ACT terkait Terorisme

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *