• October 1, 2026 10:31 pm

Pakar: pendekatan lunak belum ubah dominasi pidana terorisme

Pakar: pendekatan lunak belum ubah dominasi pidana terorisme

RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)

Angka tersebut memang turun dibandingkan UU Nomor 15 Tahun 2003 yang mencapai 94 persen. Namun, pidana dan pemenjaraan tetap menjadi bagian terbesar dalam bauran kebijakan

Yogyakarta (ANTARA) – Pakar Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Surwandono menilai pendekatan lunak dalam penanggulangan terorisme di Indonesia belum sepenuhnya menggeser dominasi sanksi pidana dan pemenjaraan.

“Angka tersebut memang turun dibandingkan UU Nomor 15 Tahun 2003 yang mencapai 94 persen. Namun, pidana dan pemenjaraan tetap menjadi bagian terbesar dalam bauran kebijakan,” kata Surwandono di Yogyakarta, Kamis.

Berdasarkan analisis isi terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, porsi pidana dan pemenjaraan masih mencapai 77 persen dari keseluruhan muatan regulasi tersebut.

Menurut dia, revisi Undang-Undang Terorisme pada 2018 yang memperkuat pendekatan lunak belum diimbangi dengan pelembagaan mekanisme deradikalisasi dan reintegrasi yang memadai.

Baca juga: Pemerintah terbitkan Perpres Nomor 9 Tahun 2026 perkuat struktur BNPT

Hasil analisis perbandingan UU Nomor 15 Tahun 2003 dan UU Nomor 5 Tahun 2018 menunjukkan muatan deradikalisasi meningkat dari nol menjadi tujuh persen.

Sementara itu, muatan pembinaan, edukasi, dan reintegrasi meningkat dari nol menjadi empat persen. Muatan pencegahan juga naik dari 0,7 persen menjadi dua persen.

Porsi pemberantasan meningkat dari 5,2 persen menjadi delapan persen dalam regulasi yang baru.

“Revisi UU Terorisme ini sebagai pergeseran menuju pendekatan lunak, namun porsinya masih kecil. Pembahasan regulasi terorisme masih lebih banyak berfokus pada pidana dan pemenjaraan, sedangkan upaya mendorong pelaku kembali ke masyarakat sipil belum mendapat porsi sebanding,” ujarnya.

Pemerintah terus memperkuat kebijakan pencegahan, antara lain melalui Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme atau RAN PE 2026–2029.

Baca juga: Istana cermati substansi pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme

Surwandono menilai penguatan aspek deradikalisasi dan reintegrasi sosial penting karena ancaman terorisme tidak berhenti setelah proses penindakan hukum.

Menurut dia, karakter pelaku dan sasaran semakin beragam, termasuk keterlibatan perempuan dan anak serta sebaran aktivitas yang tidak lagi terbatas di Jawa dan Bali.

Ia mencatat sedikitnya terdapat 14 insiden terorisme pada periode 2000–2011 dan meningkat menjadi 20 insiden pada periode 2012–2023.

Karena itu, dia mendorong pemerintah memperkuat pendekatan struktural dengan memperbesar insentif perdamaian agar mantan pelaku terorisme dapat kembali diterima secara sosial dan ekonomi.

“Penting agar perdamaian bisa berjalan. Kita harus membuat inisiatif perdamaian lebih besar daripada insentif konflik,” tegas Surwandono.

Ia mencontohkan daerah yang memiliki sejarah konflik seperti Papua dan Aceh juga membutuhkan penguatan mekanisme perdamaian serta pelembagaan insentif perdamaian secara berkesinambungan.

Surwandono menyimpulkan penegakan hukum tetap menjadi bagian penting dalam penanggulangan terorisme.

“Namun, penegakan hukum tersebut harus berjalan selaras dengan pencegahan, deradikalisasi, reintegrasi, dan dukungan sosial-ekonomi demi menciptakan keamanan jangka panjang,” katanya.

Baca juga: BNPT utamakan pembentukan satgas dan tim untuk siasati efisiensi

Baca juga: BNPT: Kolaborasi penanggulangan terorisme dilakukan saat efisiensi

Pewarta: Sutarmi
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Artikel ini telah dimuat di www.antaranews.com dengan Judul “Pakar: pendekatan lunak belum ubah dominasi pidana terorisme” pada 2026-10-01 20:57:00

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *