• September 21, 2026 7:09 pm

Pakar lingkungan dukung Prabowo kuatkan sanksi pelaku karhutla

Pakar lingkungan dukung Prabowo kuatkan sanksi pelaku karhutla

RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)

Bagi saya, oke saja. Melihat fakta bahwa pelaku karhutla itu kejahatan serius karena sudah membahayakan nyawa manusia dan juga menimbulkan kerugian ekonomi

Jakarta (ANTARA) – Pakar lingkungan Marningot Tua Natalis Situmorang mendukung Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menurutnya, karhutla merupakan kejahatan serius karena tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat serta menimbulkan kerugian ekonomi.

Natalis dalam keterangan di Jakarta, Senin, menilai langkah hukum yang lebih tegas diperlukan untuk memberikan efek jera, khususnya terhadap pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran dalam skala besar.

Baca juga: Prabowo perintahkan Kapolri “all out” cek unsur pidana pelaku karhutla

“Bagi saya, oke saja. Melihat fakta bahwa pelaku karhutla itu kejahatan serius karena sudah membahayakan nyawa manusia dan juga menimbulkan kerugian ekonomi. Manusia terkena ISPA, bahkan mungkin meninggal, kantor libur, dan aktivitas masyarakat terganggu,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merespons arahan Presiden dalam rapat terbatas secara hybrid di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9).

Presiden mendorong penguatan sanksi terhadap pelaku karhutla dan meminta pemerintah mendalami kemungkinan pengaturan yang lebih berat, termasuk wacana menggolongkan tindakan tersebut sebagai “terorisme ekologi”.

Presiden juga meminta aparat penegak hukum mendalami unsur pidana terhadap pihak yang terbukti terlibat. Untuk korporasi yang telah mendapatkan sanksi tetapi kembali melakukan pelanggaran, Presiden menyampaikan arahan agar izin-izinnya dicabut.

Lebih lanjut, Natalis yang juga Kepala Program Studi (Kaprodi) Magister Manajemen Lingkungan Sekolah Pascasarjana Universitas Sahid itu mengatakan apabila kategori hukum yang lebih berat tersebut dapat diterapkan secara tepat, aparat penegak hukum memiliki instrumen yang lebih kuat untuk menindak pelaku.

“Memang dengan dikategorikan ‘teroris’, aparat penegak hukum dapat menggunakan instrumen hukum yang lebih kuat, seperti pemiskinan korporasi, pembekuan aset secara instan hingga hukuman pidana yang jauh lebih berat daripada undang-undang lingkungan biasa dan ini bisa menjadi efek jera,” ucapnya.

Kendati demikian, Natalis mengingatkan agar penerapan konsep “terorisme ekologi” tidak justru menimbulkan persoalan baru dalam penegakan hukum.

Baca juga: Prabowo berencana memperberat sanksi perusahaan penyebab karhutla

Ia menilai perlu ada batasan yang jelas mengenai siapa yang menjadi sasaran utama penindakan, terutama agar kebijakan tidak menyasar masyarakat kecil yang melakukan pembakaran lahan dalam konteks praktik tradisional.

“Namun, dalam praktiknya nanti yang ditangkap adalah masyarakat yang memang membakar lahan karena kebiasaan mereka melakukan itu, katakanlah sudah menjadi tradisi atau kearifan lokal. Apakah masyarakat dikorbankan? Ini kan menjadi ancaman bagi petani lokal,” ujarnya.

Karena itu, menurut dia, penguatan sanksi harus dibarengi dengan klasifikasi yang jelas antara pembakaran yang dilakukan secara sengaja dan terorganisasi dengan praktik masyarakat lokal yang memiliki konteks berbeda.

Natalis menekankan ketegasan hukum tetap diperlukan, tetapi penerapannya harus mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat.

Penegakan hukum yang kuat, kata dia, sebaiknya diarahkan terutama kepada pelaku yang menyebabkan kerusakan lingkungan secara serius dan memberikan dampak luas terhadap masyarakat.

Natalis juga menilai penanganan karhutla membutuhkan kombinasi antara penegakan hukum, pencegahan, pengawasan, dan perlindungan terhadap masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada lahan.

Dengan demikian, wacana penguatan sanksi terhadap pelaku karhutla dinilai dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan lingkungan, sepanjang penerapannya dilakukan secara terukur, berbasis bukti, dan tidak mengorbankan masyarakat lokal.

Baca juga: Kemenhut: Titik panas meningkat, ada 1.532 hotspot per 20 September

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Artikel ini telah dimuat di www.antaranews.com dengan Judul “Pakar lingkungan dukung Prabowo kuatkan sanksi pelaku karhutla” pada 2026-09-21 18:08:00

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *